Jerinx SID Menolak Sidang Online, Sebut Hak-haknya tidak Terpenuhi Dalam Persidangan
Jerinx yang bernama lengkap I Gede Ari Astina keluar dari persidangan yang digelar melalui teleconference atau online bersama dengan penasihat hukumny
TRIBUNBATAM.id |BALI - Merasa tidak nyaman dengan sidang secara Online, Jerinx SID Walk Out dari persidangan.
Iapun menjelaskan alasan mengapa dia tidak menerima persidangan tersebut.
Sidang Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx diwarnai dengan walk out atau keluar dari persidangan, yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020).
Jerinx yang bernama lengkap I Gede Ari Astina keluar dari persidangan yang digelar melalui teleconference atau online bersama dengan penasihat hukumnya.
Hal yang membuat Jerinx keluar karena merasa keberatan dengan sidang online tersebut.
1. Tolak sidang online
Dikutip Tirbunnews.com dari Tribun-Bali.com, Jerinx sudah menyampaikan keberatannya sebelum tim Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya.
Jerinx merasa sidang tersebut merampas haknya dan kurang adil.
Sehingga ia meminta sidang ditunda atau dilakukan dengan tatap muka.
"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini dan saya merasa sebagai warga hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair," ujar Jerinx dari layar moitor.
"Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka. Terimakasih Yang Mulia," sambungnya.
Menanggapi Jerinx, majelis hakim melalui Ketua Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjelaskan tentang aturan digelarnya sidang secara online tersebut.
Pihaknya menolak permintaan Jerinx dan persidangan tetap dilanjutkan secara online.
"Berdasarkan surat keberatan terdakwa yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya yang ditujukan ke PN Denpasar, majelis hakim yang menangani perkara ini sudah menerima dan diteruskan pada majelis hakim. Dan pengadilan tetap berkomitmen untuk melakukan persidangan secara online," ujar ketua hakim.
"Adapun dasar hukumnya adalah perjanjian kerjasama MoU antara tiga institusi penegak hukum yaitu menteri hukum dan HAM, Kejagung dan MA."
"Di mana dalam MoU itu mengatur tentang pelaksanaan secara teleconference. Serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Itu pedomannya, sehingga tetap persidangan dilaksanakan teleconference atau secara online. Itu pendapat kami," paparnya.