Manuver Alias Wello di Pilkada Bintan, Optimis Dapat Restu PAN & Hanura

Partai NasDem memiliki 4 kursi di DPRD Bintan. Sementara sesuai aturan, Alias Wello-Dalmasri Syam membutuhkan setidaknya 5 kursi di DPRD Bintan.

TribunBatam.id/Istimewa
Bakal calon Bupati Bintan, Alias Wello. Ia mengungkap manuver politiknya di Pilkada Bintan. 

"Insya Allah perjuangan kami merupakan apa yang menjadi keinginan masyarakat.

Bahwa anak Bintan harus menjadi tuan di rumah sendiri, karena ini merupakan rumah kita.

Tentu ini sebuah kepercayaan yang harus dilaksanakan. Kami akan berjuang serius agar pasangan Apri-Roby menang mutlak dalam kontestasi Pilkada Serentak 9 Desember 2020," ujar Apri Sujadi.

Langkah KPU Bintan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan bakal memperpanjang masa waktu pendaftaran.

Itu jika dalam masa waktu pendaftaran bagi bakal pasangan calon Pilkada Bintan, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Seperti diketahui, KPU membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada serentak pada 4-6 September 2020.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bintan,Rusdel menuturkan, perpanjangan pendaftaran itu merujuk dari aturan yang ada.

KPU akan memberikan waktu tiga hari pada tahap kedua jika tidak ada juga bakal pasangan calon lain yang mendaftar di Pilbup Bintan.

Contohnya apabila akibat dari usungan partai perolehan kursi di DPRD Bintan masih kurang dari 5 kursi dan tidak memenuhi persyaratan.

"Baik untuk merubah atau merombak kualisi paslon untuk memunculkan pasangan yang baru dan calon yang baru itu masi ada waktu kami berikan.

Meski demikian harus tetap merujuk terhadap persyaratan seperti awal," tuturnya, Kamis (3/9/2020).

Rusdel mengungkapkan, apabila tidak ada juga setelah diberikan perpanjangan waktu pendaftaran hingga tahap kedua, pihaknya akan menutup pendaftaran dan menetapkan satu paslon yang akan maju pada Pilkada serentak 2020 dengan melawan kotak kosong.

Rusdel juga memberitahu, apabila nanti terjadi hanya satu paslon yang maju melawan kotak kosong, suara sah yang harus dicapai sebesar 50+1 persen dari jumlah sah.

"Jadi tetap ada dua kotak. Satu untuk pasangan calon, dan satu kotak untuk pemilihan kotak kosong. Tapi kalau tidak sampai 51 persen itu akan ditunda di pemilu selanjutnya," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved