PILKADA KARIMUN

Mendagri Tegur Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Dinilai Tak Taat Protokol Kesehatan saat Daftar KPU

Sebanyak 51 Kepala Daerah ditegur oleh Menteri Dalam Negeri ( Mengadri ) Tito Karnavian.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sebelum jalani tes kesehatan di RSBP Batam, Senin (7/9/2020) 

Untuk langkah selanjutnya, Anwar Hasyim berencana memberikan klarifikasi ke Kemeterian Dalam Negeri, dengan menyampaikan keadaan sebenarnya.

"Sebagai daerah yang termasuk ke dalam teguran, kami akan klarifikasi juga. Kami sudah menerapkan protokol kesehatan, telah mematuhi mekanismenya dan kami didukung oleh 10 partai.

Rencananya akan segera disampaikan ke. Menunggu Bapak Bupati pulang," tambah Anwar.

Temukan Oknum ASN Tak Netral

Kepala Dinas Pendidikan ( Disdik ) Karimun, Bakri Hasyim terkejut dengan kabar oknum guru di Kabupaten Karimun yang kedapatan ikut ke dalam tim pemenangan calon Kepala Daerah.

Menurutnya, oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara ( ASN ) itu tidak pernah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Dirinya baru mengetahui setelah kegiatan guru tersebut terpantau oleh Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Karimun.

"Tahu-tahu ketangkap. Waktu ketangkap nama dinas juga yang disebut.

Dia tidak pernah berkoordinasi dengan dinas. Dinas juga tidak pernah berikan rekomendasi ke dia," sebut Bakri, Senin (7/9).

Sepengetahuan Bakri, kegiatan yang dilakukan oleh guru tersebut ketika berada di luar jam sekolah.

Disebutkan Bakri, pihaknya telah menyampaikan ke ASN di jajaran Dinas Pendidikan perihal kenetralan PNS dalam Pilkada.

"Bukan kami mau buang badan. Tidak mau bela anak buah. Tapi itu pribadi. Dia kan ikut organisasi. Mungkin terbawa organisasi dan lupa (statusnya) PNS," ujar Bakri.

Setiap bertemu guru-guru kami sampaikan harus netral. Kalau masing-masing untuk hak politik (sebagai pemilih). Tapi tidak pernah memenangkan satu kandidat (sebagai timses)," papar Bakri.

Beberapa aturan terkait netralitas ASN terdapat di dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 serta PP nomor 53 tahun 2010.

Berawal dari Facebook

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved