PILKADA KARIMUN

Mendagri Tegur Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Dinilai Tak Taat Protokol Kesehatan saat Daftar KPU

Sebanyak 51 Kepala Daerah ditegur oleh Menteri Dalam Negeri ( Mengadri ) Tito Karnavian.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sebelum jalani tes kesehatan di RSBP Batam, Senin (7/9/2020) 

Oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi perhatian Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Karimun.

Ia diduga kuat terlibat dalam tim pemenangan satu calon yang ikut berlaga di Pilkada Karimun.

Temuan dugaan pelanggaran ini diperoleh oleh Bawaslu Kabupaten Karimun secara tidak langsung.

Tindakan oknum ASN itu ditemukan di dalam sebuah postingan media sosial Facebook.

Bawaslu Karimun kemudian menindak lanjuti dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga berkaitan, yaitu ASN yang bersangkutan, penanggung jawab posko pemenangan pasangan calon serta pemilik akun Facebook.

"Dia guru, ASN di Dinas Pendidikan. Sudah kami klarifikasi dari penanggungjawab posko, yang punya FB dan yang bersangkutan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga (kiri) dan Fadli (kanan). Pihaknya menemukan adanya oknum ASN yang diduga tidak netral saat proses Pilkada Karimun.
Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga (kiri) dan Fadli (kanan). Pihaknya menemukan adanya oknum ASN yang diduga tidak netral saat proses Pilkada Karimun. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Kami mengklarifikasi dia ikut kegiatan, menggunakan jaket (terkait dengan kegiatan pemenangan calon). Jawabannya sepertinya matching (sesuai)," ucap Anggota Bawaslu Karimun, Tiuridah Silitonga, Minggu (6/9/2020).

Tiur mengatakan pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak-pihak yang dipanggil.

Hasilnya, nama ASN tersebut diketahui termasuk ke dalam SK tim pemenangan serta ikut pada kegiatan di posko pemenangan satu calon.

Pihaknya kemudian membuat rekomendasi untuk tindak lanjut penanganan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ia menegaskan, apabila ada pasangan calon yang melibatkan ASN maka sanksinya merujuk ke hukum pidana.

Tidak hanya ke bakal pasangan calon, namun ancaman sanksi pidana juga mengarah ke tim pemenangan bakal pasangan calon.

Sementara, Bawaslu Karimun fokus ke Undang Undang Pemilu.

Bawaslu Karimun sudah tiga kali menangani pelanggaran selama proses Pilkada Karimun.

Dua administratif dan satu pelanggaran aturan lainnya. Yang ketiga ini netralitas ASN.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved