PILKADA BINTAN
Sikap PAN Buat Riuh Pilkada Bintan, Ini Kata Pengamat Hukum Tata Negara
Seperti diketahui, Partai Amanat Nasional merubah sikap politiknya dalam merekomendasikan bakal pasangan calon pada Pemilihan Bupati Bintan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Tarik menarik dukungan partai politik di Pilkada Bintan mengusik Pengamat Hukum Tata Negara, Pery Rehendra Sucipta.
Menurutnya, dukungan partai politik terhadap pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melekat setelah didaftarkan di KPU.
Sehingga dukungan tersebut tidak dapat dialihkan kepada kandidat lain, sekalipun partai politik tersebut menarik dukungan.
Ketentuan itu dipertegas dalam Peraturan KPU Nomor 3/2017 Pasal 6 ayat 5, yang diperkuat dengan Surat Nomor 742 KPU RI berisi penjelasan, salah satunya terkait mekanisme pencalonan saat pilkada.
Namun di dalam ketentuan itu terdapat pengecualian, yang hanya dapat terjadi bila bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar di KPU mengubah komposisi partai pengusung.
Seperti diketahui, Partai Amanat Nasional merubah sikap politiknya dalam merekomendasikan bakal pasangan calon pada Pemilihan Bupati Bintan.
Mereka awalnya memberi rekomendasi kepada Apri Sujadi-Roby Kurniawan maju di Pilkada Bintan.
Namun surat keputusan dari DPP PAN per 3 September 2020 merubah sikap politik itu.
Mereka berbalik merekomendasikan Alias Wello-Dalmasri Syam.
Belakangan, mereka kembali merubah surat keputusan dan kembali merekomendasikan Apri-Roby.
"Jadi perubahan dalam komposisi koalisi partai pengusung hanya terjadi bila bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengubahnya dengan mekanisme “dikeluarkan” dari gabungan partai politik pengusung.
• Sanksi Unik Pelanggar Protokol Kesehatan, Gali Kuburan hingga Tengah Malam Merenung di Makam Covid
• Manuver Alias Wello di Pilkada Bintan, Optimis Dapat Restu PAN & Hanura
Bukan disebabkan oleh inisiatif sepihak dari salah satu partai dengan menarik dukungan," tegas Akademisi Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Kamis (10/9/2020).
Ian mengungkapkan, dalam Pilkada Bintan 202, khususnya pada saat tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati hanya Apri Sujadi-Roby Kurniawan yang mendaftar.
Persyaratan pendaftaran salah satunya, dukungan dari partai politik atau gabungan politik yang harus memenuhi persyaratan 20 persen atau lima kursi dari 25 kursi di DPRD Bintan.