VIRUS CORONA DI KARIMUN

Sudah Berlaku, Langgar Protokol Kesehatan di Karimun Bakal Kena Sanksi Denda atau Kerja Sosial

Bupati Karimun, Aunur Rafiq bilang, Perbup Karimun No.49 Tahun 2020 itu mulai berlaku per tanggal 10 September 2020.Memuat sanksi denda & kerja sosial

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Elhadif Putra
Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyebut, ada sanksi berupa materil atau denda dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di Karimun 

Mewakili DPRD Batam, pihaknya telah mengusulkan dibentuknya sanksi bertahap mulai dari sanksi sosial hingga kurungan dalam rapat FKPD tempo lalu.

"Kami sudah mengusulkan, pertama dikasih sanksi fisik seperti push up, kerja sosial, senam, dan lain sebagainya. Kedua, kasih sanksi denda yang nominalnya bisa membuat jera.

Kemudian ketiga kalau nggak bisa diapa-apakan lagi, kasih sanksi kurungan," jelas Nuryanto.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, saat ini Perwako telah diteken untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Kepri.

Setelah mendapat persetujuan dari Pemprov Kepri, maka Perwako dapat segera disahkan dan disosialisasikan ke masyarakat.

"Soal nama dan nomor Perwako akan diumumkan setelah dikembalikan dari Pemerintah Provinsi," ujar Jefridin, Senin (31/8/2020) lalu.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved