Tarif Bea Meterai Akan Naik Jadi Rp 10.000 Mulai Januari 2021, Ini Dokumen yang Terkena Bea Meterai
Dalam RUU tersebut tercantum bahwa meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 akan dihapus untuk kemudian diganti menjadi Rp 10.000,00.
(dok Tribun Kaltim)
Ilustrasi materai: mulai Januari 2021, tarif bea materai naik jadi Rp 10 ribu
- Menyebutkan penerimaan uang,
- Menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank,
- Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank,
- Berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek.
6. Efek dalam nama dan bentuk apapun.
(Tribunnews.com/Yurika/Yanuar R Yovanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Januari 2021, Tarif Bea Meterai Akan Naik Jadi Rp 10.000, Ini Dokumen yang Terkena Bea Meterai