NEWS VIDEO
VIDEO Pemusnahan 532,9 Ton Amonium Nitrat Titipan Kejari Karimun di Kanwil DJBC Khusus Kepri
Keberadaan amonium nitrat di Kabupaten Karimun itu menjadi pembahasan di Kantor Sekretariat Presiden Republik Indonesia.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sebanyak 532, 9 ton amonium nitrat titipan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Karimun di Kanwil DJBC Khusus Kepri akhirnya dimusnahkan.
Amonium nitrat itu sebelumnya tersimpan di area Kanwil DJBC Khusus Kepri sekitar 8 tahun lamanya.
Keberadaan amonium nitrat dengan jumlah banyak itu, sempat membuat khawatir, setidaknya Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto.
Apalagi setelah insiden ledakan di Beirut beberapa waktu lalu.
Pemusnahan amonium nitrat dilakukan dengan cara direndam dan ditimbun ke dalam tanah.
Tata cara pemusnahan tersebut telah sesuai dengan arahan Kasubdit 2 Keamanan Negara Intelkam Mabes Polri.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Kepri, Sudarwidadi mengungkap kendala terkait keberadaan 532,9 ton amonium nitrat di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Dalam pemusnahan, ia mengungkap jika keberadaan amonium nitrat di Kabupaten Karimun itu menjadi pembahasan di Kantor Sekretariat Presiden Republik Indonesia.
Kesimpulan awal pada rapat di Jakarta tersebut, amonium nitrat akan tetap dimanfaatkan untuk pembuatan pupuk karena pertimbangan ekonomisnya.
Keputusan akhir, amonium nitrat yang ada di Karimun adalah dimusnahkan.
Terlebih setelah ada insiden ledakan di Beirut yang disebabkan akibat amonium nitrat.
Kejagung RI dan Mabes Polri mengeluarkan surat terkait hal itu.
• Jakob Oetama di Mata Seorang Herman Darmo: Sederhana, Jujur dan Pembela Orang Kecil
• Dugaan Kapal BUMN Jual Minyak Ilegal, Kanwil DJBC Khusus Kepri Benarkan Tangkap Kapal Pelindo
"Awalnya status dirampas untuk negara. Dan akhirnya dirampas untuk dimusnahkan," sebut Sudarwidadi, Rabu (9/9/2020).
Ia menjelaskan barang bukti amonium nitrat tersebut berasal dari penindakan Bea dan Cukai.
Awalnya pihak Kejaksaan telah berupaya melelang amonium nitrat itu. Namun setelah tiga kali dilelang, amonium nitrat tersebut tidak kunjung laku.
Sudarwidadi menyebutkan sejumlah hambatan dialami dalam pelelangan.
Di antaranya terkait peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengaman, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial.
"Terhadap barang bukti yang ada ini dirampas untuk negara. Karena kemudian perkara masing-masing sudah memiliki kekutan hukum tetap. Maka konsekuensinya, jaksa harus eksekusi.

Karena tata cara perizinan dan tata cara ada regulasinya maka pelaksanaan pelelangan tersebut menjadi terkendala," ujar Suwarwidadi.
Bahkan proses yang telah menahun untuk penyelesaian barang bukti amonium nitrat itu sudah diproses di Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI.
"Kemudian dari Pusat pemulihan Aset sudah begerak tapi tidak ada solusi. Sampai ada peristiwa di Beirut (ledakan besar yang disebabkan oleh Amonium Nitrat).
Di sana tersimpan selama 6 tahun. Sedangkan di kota sudah 8 tahun. Sehingga potensinya sangat bahaya," papar Sudarwiwadi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan merendam bahan pupuk yang bisa dijadikan bahan peledak itu, kemudian menguburnya dengan tanah.
Sebuah lubang yang berukuran cukup besar dan dalam digali di lahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( Kanwil DJBC Khusus Kepri ).
Satu persatu karung berisi amonium nitrat dibuka. Isinya kemudian dituangkan ke dalam lubang yang tak jauh dari Dermaga Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Agnes Triani yang ikut dalam kegiatan pemusmahan mengatakan eksekusi yang dilakukan untuk mempercepat tunggakan barang rampasan negara.

"Juga menghindari potensi bahaya yang mengancam. Jumlahnya 532,9 ton dari 10 perkara kepabeanan.
Barang bukti ini sudah disimpan di gudang Kanwil DJBC Khusus Kepri hampir 8 tahun. Kami ucapkan terima kasih kepada Bea dan Cukai," kata Agnes.
Kakanwil Tak Khawatir Lagi
Anggota Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai ( Kanwil DJBC ) Khusus Kepri kini tidak khawatir lagi dengan keberadaan amonium nitrat di sekitar mereka.
Pemusnahan 532,9 ton amonium nitrat titipan Kejari Karimun, menurut Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto tidak hanya membuat lega anggota, namun juga menghilangkan risiko khawatir warga, khususnya di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Selain dapat dijadikan pupuk, amonium nitrat juga sangat bisa dijadikan bahan peledak.

Umumnya perusahaan tambang atau konstruksi menjadikannya sebagai bahan peledak.
Kekhawatiran semakin bertambah setelah peristiwa ledakan di Beirut tanggal 4 Agustus lalu, yang diakibatkan oleh amonium nitrat.
Bahkan sebelumnya Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengkhawatirkan apabila terjadi ledakan, dapat berimbas ke seluruh kawasan Pulau Karimun.
"Alhamdulillah proses pemusnahan dilakukan hari ini. Mungkin butuh dua atau tiga hari untuk memusnahkannya.
Mudah-mudahan setelah ini kita dapat lanjutkan kerja dengan perasaan aman," ucapnya, Rabu (9/9/2020).
Menurut Agus cara pemusnahan yang dilaksanakan aman, Amonium nitrat direndam dan kemudian ditimbun di dalam tanah.
Tata cara pemusnahan tersebut telah sesuai dengan arahan Kasubdit 2 Keamanan Negara Intelkam Mabes Polri.
"Ini cara yang paling aman, mudah dan murah. Melarutkan amonium nitrat dengan air," kata Agus.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)