VIRUS CORONA DI KARIMUN
Belajar Online SD & SMP Diperpanjang Hingga 26 September, Dampak Klaster Corona Baru di Karimun
Pemkab Karimun sebelumnya telah menjadwalkan belajar dengan sistem tatap muka akan dimulai pada tanggal 14 September 2020.
Penulis: | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sistem belajar online atau daring bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri kembali diperpanjang.
Itu setelah munculnya kasus dan klaster penyebaran Covid-19 baru di Karimun.
Masa belajar online diperpanjang hingga tanggal 26 September 2020.
Hal ini dipertegas dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dengan nomor 420/DISDIK.SEKR/IXJ938/2020.
"Saya sampaikan kepada Bapak Bupati dan Beliau bilang diperpanjang saja.
Surat edarannya saya tanda tangani semalam dan sudah disampaikan ke sekolah-sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim, Jumat (11/9/2020).
Pemkab Karimun sebelumnya telah menjadwalkan belajar dengan sistem tatap muka akan dimulai pada tanggal 14 September 2020.
Namun pada tanggal 7 September 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun mengumumkan adanya 4 kasus positif dari 2 klaster baru.
"Penyebabnya (perpanjangan belajar online) ya karena adanya klaster baru," tutur Bakri.
Di dalam surat edaran terbaru tersebut disampaikan setiap lembaga pendidikan perlu mewaspadai penularan Covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan.
Kemudian tenaga pendidik tingkat PAUD, SD dan SMP tetap menjalankan kewajibannya.
Diketahui saat ini empat pasien laki-laki yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani.
• Kasus Corona Setiap Hari Ada Kapan Puncak Covid-19 di Indonesia, Pakar Epidemiologi: Belum Jelas
• Pasien Terkonfirmasi Virus Corona di Bintan Meninggal Dunia, Tambah 8 Kasus Baru, Total 81 Kasus
Dua pasien termasuk ke dalam klaster penyebaran impor Pekanbaru dan dua lainnya klaster impor Tembilahan.