Cek di Rekening! Hari Ini BLT Karyawan Rp 1,2 Juta Mulai Dicairkan, Subsidi Gaji Tahap III

Jadi jika sampai hari ini subsidi upah/ BLT karyawan Rp 1,2 juta belum masuk rekening, tidak usah khawatir.

IST
Kabar baiknya, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta tahap 2 segera cair. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -  Kabarnya data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 1,2 juta akan mulai dikirim BPJS Ketenagakerjaan mulai pekan ini September 2020.

Data pekerja calon penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Rp 600 ribu per bulan dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pekan ini September.

Data ini nantinya akan jadi rujukan pencairan subsidi upah gelombang ketiga.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja.

"Rencana kami akan serahkan pekan ini. (Jumlahnya), besok kami umumkan," ujarnya Senin 7 September 2020.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan berapa banyak data calon penerima valid yang akan disetor ke Kemenaker.

Begitu juga dengan jadwal pencairan subsidi upah gelombang ketiga.

"Terkait pencairan, saya tidak bisa respons, ini domainnya Kemenaker," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2.

BLT Karyawan batch 2 sebesar Rp600 perbulan dan dicarikan langsung dua bulan dengan jumlah Rp1,2 juta cair Jumat 4 September 2020.

Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziah menyebutkan BLT Rp 600 ribu tahap 2 sudah mulai dicairkan.

Ida Fauziyah mengatakan secara sistem dana bantuan gaji atau BLT Rp 600 ribu tahap 2 telah diserahkan.

Pada tahap kedua ini, pemerintah menyerahkan dana bantuan subsidi gaji kepada 3 juta pekerja.

Mengenai kapan pencairan BLT tahap ketiga belum ada kepastian dari pihak pemerintah.

Yang jelas bagi pekerja yang belum menerima pada pencairan BLT batch 2 jangan khawatir sebab pemerintah akan mencairkan dalam beberapa tahap hingga total 15 juta lebih pekerja menerima manfaatnya.

"Batch kedua secara sistem sudah diserahkan. Yang kami butuhkan sekarang adalah penyerahan berita acara dan surat pernyataan bahwa data itu adalah benar adanya, data itu valid"

"Itu yang dibutuhkan sebagai dasar kami untuk melakukan meneruskan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," kata Ida di Jakarta, Rabu (2/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, pencairan dana bantuan subsidi gaji tahap kedua ini jauh lebih banyak daripada tahap pertama.

BPJamsostek memberikan 3 juta nomor rekening karyawan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk pencairan subsidi gaji untuk karyawan tahap kedua.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved