Pemerintah Rumuskan Standarisasi Harga Tes PCR Bersama Sejumlah Pihak
Hal itu dikatakan Wiku saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang merumuskan standar harga tes PCR.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penerapan standar harga tes PCR tersebut dirumuskan bersama sejumlah pihak terkait.
Hal itu dikatakan Wiku saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
"Proses dilakukan dengan keterlibatan berbagai pihak penyelenggara, urusan bidang kesehatan, termasuk penyelenggara kesehatan, Kementerian Kesehatan baik swasta maupun pemerintah, serta provider dari PCR ataupun reagen," ujar Wiku.
• Digunakan untuk Diagnosis Covid-19, Inilah Sejarah Metode PCR, Ditemukan Tahun 1980an
• Toru Yamashita Dinyatakan Positif Covid-19, Gitaris ONE OK ROCK Jalani Tes PCR
Ia menyatakan setelah pemerintah memutuskan, hasilnya segera disampaikan kepada publik.
Bahkan segera ditetapkan sehingga fasilitas kesehatan penyelenggara PCR dapat menggunakan standarisasi harga.
"Setelah dirumuskan, kami akan secara transparan kepada publik dan menetapkan pada laboratorium-laboratorium penyelenggara testing PCR tersebut," katanya.
Dikutip dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional kondisi saat ini harga tes PCR di berbagai fasilitas kesehatan masih bervariasi satu dengan lainnya.
• Ramalan Zodiak Asmara Jumat 11 September 2020, Pisces Romantis, Capricorn Jangan Menyerah
• Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 11 September 2020, Virgo Lebih Kuat, Libra Selesaikan Perselisihan
Bervariasinya harga tersebut disebabkan keterbatasan stok reagen di lapangan.
Rapid Test-PCR Tetap Jadi Syarat Perjalanan Domestik
Kementerian Kesehatan RI memastikan hasil rapid test - PCR masih digunakan untuk syarat perjalanan antarkota atau domestik.
Hal itu berdasarkan keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (8/9/2020).
Tertulis bahwa Sesuai Kepemenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (per 13 Juli 2020), disebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaksanaan.
• Ramalan Shio Hari Ini Jumat 11 September 2020, Kuda Sok Tahu Dengan Isi Pikiran Orang Lain
• Pria di Ngada NTT Ditangkap Polisi Gara-gara Biarkan Selingkuhan Tewas Saat Hendak Bercinta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tes-swab-covid-19-di-jakarta.jpg)