TRIBUN WIKI
Tak Bisa Sembarangan, Inilah Syarat dan Prosedur Adopsi Anak, Bisa Diurus di Dinsos
Prosedur pengangkatan anak sudah memiliki dasar peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
- Memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak angkat sebagaimana yang dimaksud adalah:
- Anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama
- Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
- Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat calon orangtua angkat
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial