VIRUS CORONA DI BATAM

Batam Gagap Hadapi Lonjakan Corona, Tak Konsisten Andalkan Imbauan ke Pelanggar Protokol Kesehatan

Wali Kota Batam Muhammad Rudi dianggap tak konsisten menjalankan peraturan yang digodok tentang protokol kesehatan

TribunBatam.id/Istimewa/Humas Pemko Batam
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi 

Batam Gagap Hadapi Lonjakan Corona, Tak Konsisten Andalkan Imbauan ke Pelanggar Protokol Kesehatan

TRIBUNBATAM.id - Wali  Kota Batam Muhammad Rudi dianggap tak konsisten menjalankan peraturan yang digodok tentang protokol kesehatan.

Rudi yang kembali maju di Pilwako Batam pada Desember mendatang, diduga "cari aman" dengan menunda penerapan sanksi dari Perwako terkait protokol kesehatan.

UPDATE Pasien Covid-19 di RSKI Galang Batam, Hari Ini Ada 16 Orang Dipulangkan

Dengan kata lain, Batam yang saban hari kasus-kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat, hanya mengandalkan imbauan tanpa ada sanksi.

Saat ini kasus corona meningkat di Batam, di mulai pada Juli sampai memasuki September.

DAFTAR 21 Pasien Covid-19 di Batam Sembuh dan Dipulangkan, Semua Berstatus Asimptomatik

Kondisi ini diperpara, di mana sebelumnya beberapa puskesmas ditutup termasuk satu rumah sakit, karena terjadi klaster di tenaga medis.

Selain itu sebagian besar kecamatan di Batam berganti menjadi zona merah.

Berdasarkan data yang dirilis Tim Gugus Covid-19 Batam, 8 dari 12 kecamatan yang ada di Batam kini sudah berstatus zona merah.
Berdasarkan data yang dirilis Tim Gugus Covid-19 Batam, 8 dari 12 kecamatan yang ada di Batam kini sudah berstatus zona merah. (ISTIMEWA)

Untuk diketahui Pemko Batam telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penindakan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pelaku usaha sejak Rabu (9/9/2020).

Anehnya di hari yang sama, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi justru menyatakan penegakan sanksi, terutama denda ditunda.

Daftar 10 Pasien Sembuh Corona dan Update Kasus Covid-19 di Tanjungpinang

"Saya tak ingin memberatkan masyarakat," ungkap Rudi, bertepatan dengan masa berlaku efektifnya Perwako Nomor 49/2020.

Sikap ini tak pelak menjadi sorotan Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.

Menurut Budi, pemerintah tidak konsisten dalam merealisasikan penyelenggaraan Perwako tersebut.

"Masalahnya, pemerintah itu sudah saya katakan di awal, membuat Perwako itu jangan hanya membuat tetapi direalisasikan dengan kesungguhan," ujar Budi, Jumat (11/9/2020).

UPDATE Pasien Covid-19 di RSKI Galang Batam, Hari Ini Ada 16 Orang Dipulangkan

Budi menambahkan, pihaknya berharap pemerintah dapat menjalankan peraturan yang telah disusun sebagaimana mestinya.

"Pemerintah dalam hal ini tidak konsisten," tegas Budi. 

Denda Bukan Dihapus

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menunda pemberlakuan sanksi denda di Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 tahun 2020.

Semula, Perwako tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam itu akan berlaku efektif mulai Rabu (9/9/2020) lalu.

Wali kota Batam, Muhammad Rudi
Wali kota Batam, Muhammad Rudi (TribunBatam.id/Istimewa/Humas Pemko Batam)

Di Perwako itu memuat sanksi denda bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, yakni sebesar Rp 250 ribu. Namun penerapan sanksi denda ini diundur.

"Denda bukan dihapus, tapi pelaksanaannya tidak sekarang," ujar Rudi.

Daftar 69 Pasien Sembuh Corona di Batam, 17 di Antaranya Tenaga Kesehatan, 6 ASN Pemko

Saat ini, Rudi ingin fokus pada pendidikan disiplin protokol kesehatan terlebih dahulu.

Tahap edukasi ini guna memunculkan kesadaran di tengah masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Pemberlakuan sanksi denda akan menyusul sejalan dengan perkembangan di lapangan.

Lagi-lagi, Rudi menekankan timbulnya kesadaran masyarakat adalah hal yang utama.

Daftar 10 Pasien Sembuh Corona dan Update Kasus Covid-19 di Tanjungpinang

"Sanksinya nggak usah dulu, saya tak mau memberatkan masyarakat," tegas Rudi.

Denda Rp 250 Ribu

Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.

Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai Covid-19.

Perwako No 49 Tahun 2020 ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kasus Pertama di Bekasi, Satu Keluarga Meninggal Dunia akibat Covid-19

Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020.

Adapun substansi Perwako tersebut membahas tentang macam-macam jenis protokol kesehatan yang wajib diterapkan, beserta sanksinya.

Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:

Pengendara di Coastal Area, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diminta polisi untuk memakai masker, Sabtu (29/8/2020) kemarin.
Pengendara di Coastal Area, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diminta polisi untuk memakai masker, Sabtu (29/8/2020) kemarin. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;

2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir;

3. Membatasi interaksi fisik (physical distancing);

4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni:

1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19;

2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, disertakan dengan cairan pembersih (hand sanitizer).

3. Upaya mengidentifikasi atau memantau kondisi kesehatan setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja;

4. Upaya pengaturan jaga jarak;

5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;

6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19;

7. Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Diketahui, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.

Senin 14 September TNI dan Polri Dilibatkan dalam Operasi Yustisi, Kawal Protokol Kesehatan

Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu..

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran kesatu; penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua.

Pastikan Jalani Isolasi Mandiri, Bagaimana Protokol Kesehatan Pada Anak Terinfeksi Covid-19?

Adapun denda administratif yang wajib dibayarkan sebesar Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum yaitu sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, apotek atau toko obat, dan pedagang kaki lima.

Denda Rp 1 juta bagi tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, warung makan, kafe, catering, restoran dan fasilitas olahraga.

Denda Rp 2 juta ditetapkan untuk tempat dan fasilitas umum seperti kawasan industri, terminal, pelabuhan, bandara, mall, pasar moderen, pasar tradisional, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Apabila tetap dilakukan pelanggaran ketiga, maka tempat-tempat usaha di atas akan ditutup sementara selama tujuh hari, atau dikenakan denda dua kali lipat sesuai dengan besaran denda pada pelanggaran kedua.

Mendagri Tegur Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Dinilai Tak Taat Protokol Kesehatan saat Daftar KPU

Sedangkan jika ditemukan pelanggaran keempat, maka Pemerintah berhak mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Usulan DPRD Batam

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menilai, penting adanya sanksi dalam aturan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.

Menurutnya, imbauan dan teguran saja tidak cukup untuk memunculkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan.

"Yang jelas aturan kalau nggak ada sanksi, orang nggak akan jera.

Terkait sanksi ini kami mengusulkan harus ada ketegasan," kata Nuryanto, Selasa (1/9/2020).

Mewakili DPRD Batam, pihaknya telah mengusulkan dibentuknya sanksi bertahap mulai dari sanksi sosial hingga kurungan dalam rapat FKPD tempo lalu.

"Kami sudah mengusulkan, pertama dikasih sanksi fisik seperti push up, kerja sosial, senam, dan lain sebagainya.

Kedua, kasih sanksi denda yang nominalnya bisa membuat jera.

Kemudian ketiga kalau nggak bisa diapa-apakan lagi, kasih sanksi kurungan," jelas Nuryanto.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, saat ini Perwako telah diteken untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Kepri.

Setelah mendapat persetujuan dari Pemprov Kepri, maka Perwako dapat segera disahkan dan disosialisasikan ke masyarakat.

"Soal nama dan nomor Perwako akan diumumkan setelah dikembalikan dari Pemerintah Provinsi," ujar Jefridin, Senin (31/8/2020) lalu.

.

.

.

(tribunbatam.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved