Bos Djarum Surati Jokowi, Anies Baswedan Tetap Terapkan PSBB di Jakarta
Meski Bos Djarum Budi Hartono menyurati Presiden Jokowi, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memberlakukan PSBB di Jakarta.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Meski Bos Djarum Budi Hartono menyurati Presiden Jokowi, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memberlakukan PSBB di Jakarta.
Budi Hartono sempat bersurat ke Jokowi yang isinya tidak sepakat dengan Anies Baswedan yang menerapkan PSBB di Jakarta.
Anies Baswedan menerapkan PSBB menyusul melonjaknya kasus Covid-19.
Ada tiga peraturan gubernur (pergub) dalam penerapan PSBB kali ini, yaitu Pergub 33/2020, Pergub 79/2020, dan Pergub 88/2020.
Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, sesuai Pergub 79/2020.
Penegakan disiplin dilakukan Polri bersama TNI, Satpol PP, dan OPD terkait.
• PSBB Jakarta, Ini 6 Syarat Calon Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta yang Wajib Dipenuhi
Anies mengatakan, isolasi mandiri di rumah tinggal untuk pasien Covid-19 tidak berlaku lagi.
Dia mengatakan, isolasi mandiri tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan karena isolasi mandiri yang tidak disiplin.
"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan, kebijakan tersebut diambil dikarenakan tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri dan berpotensi menularkan Covid-19 di keluarga pasien terpapar.
" Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah sudah terjadi," kata dia.
• Termasuk Jokowi, Beda Pendapat Sejumlah Elite Negeri dengan Anies soal PSBB Jakarta
Anies juga mengatakan pemerintah sudah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran dan beberapa hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien terpapar Covid-19.
Bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan, Anies mengancam petugas dan aparat penegak hukum akan melakukan penjemputan.
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tutur dia.
Surat Bos Djarum
Orang terkaya RI, Budi Hartono, menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bakal berlangsung esok hari, Senin (14/9/2020).
Dalam suratnya, pemilik konglomerasi bisnis Djarum Group ini menilai pemberlakuan PSBB oleh Gubernur DKI bukan langkah yang tepat.
Dia kemudian membeberkan sejumlah cara yang bisa dilakukan pemerintah, khususnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ketimbang memberlakukan PSBB.
Salah satu cara yang disarankan adalah penegakan aturan dan pemberian sanksi atas ketidakdisiplinan sebagian kecil warga. Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman tersebut menjadi wewenang Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta.
"Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus terinfeksi Covid-19, kemudian Gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya," tulis Budi dalam suratnya yang diekspos dalam Instagram Mantan Duta Besar Polandia, Peter F Gontha, @petergontha, Minggu (13/9/2020).
Saran selanjutnya, pemerintah usat maupun pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat, sehingga tidak melebihi kapasitas maksimum ICU di Jakarta.
Kapasitas isolasi ini bisa mencontoh kontainer isolasi yang dibangun di Port Singapore. Indonesia bisa membangun kontainer isolasi ber-AC di tanah kosong.
Kemudian, pemerintah perlu melaksanakan testing, isolasi, tracing (pelacakan), dan treatment. Sebab sejauh ini masih banyak kekurangan dam hal isolasi dan contact tracing.
Lalu, perekonomian tetap harus dijaga, sehingga aktifitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian yang dapat terus menjaga kesinambungan kehidupan bermasyarakat kita hingga pandemi berakhir.
"Masyarakat lebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Covid-19. Beberapa lembaga survei menunjukkan hasil riset seperti itu," pungkas Budi.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (8/9/2020), Anies Baswedan memutuskan bahwa PSBB di DKI Jakarta akan kembali ke awal pandemi, bukan lagi PSBB transisi mulai Senin.
Situasi dinilai sudah darurat sebab rumah-rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Jakarta semakin penuh dan laju kematian akibat virus corona semakin cepat.(km)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengetatan PSBB DKI Jakarta, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah