BATAM TERKINI

BP Batam Bakal Libatkan Swasta Kelola Air Bersih, Cak Nur: Kewenangannya Justru di Pemerintah

Meski demikian, ia mengakui aturan dalam PP Nomor 122 tahun 2015 tidak menutup kemungkinan pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta.

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. Pihaknya mengomentari rencana BP Batam yang akan melibatkan pihak swasta dalam sistem penyediaan air. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua DPRD Batam, Nuryanto bereaksi dengan wacana Kepala BP Batam terkait penyediaan air baku dan DAM di Kota Batam yang dikelola swasta.

Politisi PDIP ini menegaskan, sistem penyediaan air justru kewenangannya ada di pemerintah.

Ini menurutnya diatur dalam pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015.

Meski demikian aturan ini tidak menutup kemungkinan pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta.

Namun, menurut pria yang akrab disapa Cak Nur ini, penguasaan sumber daya air yang menyangkut hajat hidup masyarakat berada di tangan negara.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi sebelumnya menyebutkan, bentuk keterlibatan swasta dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah kerja sama operasional (KSO).

BP Batam akan kembali membuka lelang umum bagi pihak swasta yang akan terlibat dalam KSO pengelolaan air bersih di Batam, setelah dikelola PT Moya Indonesia pada Januari 2021 mendatang.

Menurut Rudi tugas pengelolaan ini akan dibagi, menjadi baik tanggungjawab swasta maupun pemerintah.

Dalam hal ini, pemerintah akan mengurus pelayanan dan distribusi air ke masyarakat, sementara pengadaan air baku dan pemeliharaan waduk dilakukan oleh pihak swasta.

"Dari pasal 40 PP nomor 122 tahun 2015, sistem penyediaan air, wewenangnya ada di pemerintah. Hulu dan hilir dikuasai dan dikelola oleh negara," ungkap Cak Nur, Minggu (13/9/2020).

Pendapat Cak Nur yang mengacu pada PP nomor 122 tahun 2015 tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan Kepala BP Batam sebelumnya.

Menurutnya justru pemerintah lah yang bertanggungjawab menjaga ketersediaan air baku serta pemeliharaan waduk.

Ketua DPRD Nuryanto Minta Pemko Batam Tegas, Terapkan Perwako Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Confusion between ATB and BP Batam, Kepri Ombudsman Will Call Both of them

"Pelayanan dan pembayaran itu bisa diswastakan. Kalau Kepala BP Batam mengatakan bahwa waduk, air baku itu akan diswastakan, itu salah tafsir atas undang-undang," ujar Cak Nur.

Sebelumnya, pihak BP Batam telah menyatakan mampu untuk mengelola air baku setelah berakhirnya konsesi dengan PT ATB pada 14 November mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved