VIRUS CORONA DI BATAM
Ketua DPRD Nuryanto Minta Pemko Batam Tegas, Terapkan Perwako Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Dengan adanya Perwako, petugas di lapangan pun dapat melakukan tindakan yang tegas, jelas dan terukur.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua DPRD Batam, Nuryanto meminta sikap tegas Pemko Batam dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Politisi PDI P ini mendukung Pemko Batam dalam membuat Perwako yang mengatur tentang hal itu.
Menurutnya, sanksi berupa teguran lisan dan tulisan tak cukup tegas untuk membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan secara disiplin.
"Kalau saya bicara sosialisasi dan edukasi, ini sudah kita lakukan secara teknis. Jadi sekarang itu harus lebih tegas lagi," ucapnya saat menghadiri rapat Muspida yang membahas Perwako bagi pelanggar protokol kesehatan di Kantor Wali kota Batam, Kamis (27/8/2020).
DPRD Batam sepakat akan adanya penegakan aturan dalam Perwako tersebut.
Akan tetapi, dibutuhkan ketegasan dan kesigapan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam penerapan aturan yang tengah dibahas tersebut.
Dengan adanya Perwako, petugas di lapangan pun dapat melakukan tindakan yang tegas, jelas dan terukur.
Mengingat makin bertambahnya kasus Covid-19 dan menurunnya kedisiplinan masyarakat, Nuryanto menilai harus ada penindakan tegas di lapangan nantinya yang bukan sekedar imbauan saja.
Oleh karenanya, dalam hal ini, DPRD Batam mengusulkan agar aturan Perwako ini dapat segera dijalankan dengan sikap yang tegas.
"Memang harus ada aturan dan peraturan sebagai pinjakan. Agar bisa sama-sama kita taati bersama," tegasnya.
Bakal Terapkan Denda
Denda Rp 250 ribu bakal dibebankan pada orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Jumlah denda ini meningkat bagi badan usaha yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dalam draf Peraturan Kepala Daerah ( Perkada ) Kota Batam tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, badan usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu.
• Polresta Barelang Tunggu Kesehatan HLG, Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSBP Batam
• Ayah Firman Ucap Syukur, Jenazah Anaknya Bisa Dipulangkan ke Bintan, Dimakamkan di Kampung Bugis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/18092019ketua-dprd-batam.jpg)