BATAM TERKINI

BP Batam Bakal Libatkan Swasta Kelola Air Bersih, Cak Nur: Kewenangannya Justru di Pemerintah

Meski demikian, ia mengakui aturan dalam PP Nomor 122 tahun 2015 tidak menutup kemungkinan pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta.

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. Pihaknya mengomentari rencana BP Batam yang akan melibatkan pihak swasta dalam sistem penyediaan air. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua DPRD Batam, Nuryanto bereaksi dengan wacana Kepala BP Batam terkait penyediaan air baku dan DAM di Kota Batam yang dikelola swasta.

Politisi PDIP ini menegaskan, sistem penyediaan air justru kewenangannya ada di pemerintah.

Ini menurutnya diatur dalam pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015.

Meski demikian aturan ini tidak menutup kemungkinan pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta.

Namun, menurut pria yang akrab disapa Cak Nur ini, penguasaan sumber daya air yang menyangkut hajat hidup masyarakat berada di tangan negara.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi sebelumnya menyebutkan, bentuk keterlibatan swasta dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah kerja sama operasional (KSO).

BP Batam akan kembali membuka lelang umum bagi pihak swasta yang akan terlibat dalam KSO pengelolaan air bersih di Batam, setelah dikelola PT Moya Indonesia pada Januari 2021 mendatang.

Menurut Rudi tugas pengelolaan ini akan dibagi, menjadi baik tanggungjawab swasta maupun pemerintah.

Dalam hal ini, pemerintah akan mengurus pelayanan dan distribusi air ke masyarakat, sementara pengadaan air baku dan pemeliharaan waduk dilakukan oleh pihak swasta.

"Dari pasal 40 PP nomor 122 tahun 2015, sistem penyediaan air, wewenangnya ada di pemerintah. Hulu dan hilir dikuasai dan dikelola oleh negara," ungkap Cak Nur, Minggu (13/9/2020).

Pendapat Cak Nur yang mengacu pada PP nomor 122 tahun 2015 tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan Kepala BP Batam sebelumnya.

Menurutnya justru pemerintah lah yang bertanggungjawab menjaga ketersediaan air baku serta pemeliharaan waduk.

Ketua DPRD Nuryanto Minta Pemko Batam Tegas, Terapkan Perwako Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Confusion between ATB and BP Batam, Kepri Ombudsman Will Call Both of them

"Pelayanan dan pembayaran itu bisa diswastakan. Kalau Kepala BP Batam mengatakan bahwa waduk, air baku itu akan diswastakan, itu salah tafsir atas undang-undang," ujar Cak Nur.

Sebelumnya, pihak BP Batam telah menyatakan mampu untuk mengelola air baku setelah berakhirnya konsesi dengan PT ATB pada 14 November mendatang.

DPRD Kota Batam pun bersedia untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan air bersih tersebut.

Asalkan, pemerintah harus ikut terlibat dan tidak hanya menjadi penonton bagi pihak swasta.

"Intinya apapun kebijakannya itu yang penting hak-hak masyarakat akan air bersih tidak terganggu," tegas Cak Nur.

Polemik ATB vs BP Batam

Selama bertahun-tahun air bersih yang mengalir ke rumah-rumah masyarakat di Batam dikelola PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Perusahaan swasta ini menjadi pihak ketiga yang menangangi pendistribusian air hingga perawatan waduk.

Masyarakat pun sebenarnya tak begitu mengenal apa dan bagaimana perusahaan ini berbisnis.

Warga biasanya hanya paham, air bersih di Batam dikelola oleh "pemerintah" tanpa perlu tahu siapa pihak ketiga.

Awal Agustus, elite Batam dan Kepulauan Riau (Kepri) diramaikan dengan infrmasi putusnya hubungan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan ATB.

Pemerintah dan swasta yang tadinya mesra mendadak musuhan.

Melapor ke KPPU

Saking kesalnya ATB melaporkan BP Batam ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

ATB menilai ada diskriminasi saat memenangkan PT Moya Indonesia melanjutkan pengelolaan air di Batam.

"Mulai hari ini (7/9/2020) sampai 9 September 2020, kami menggunakan hak menyampaikan keberatan," tegas Presiden Direktur PT ATB, Ir. Benny Andrianto Antonius di lokasi Water Treatment Plant (WTP) PT ATB, Duriangkang, Senin (7/9/2020).

Pihaknya menyebut pada tanggal 3 September 2020, PT Adhya Tirta Batam (ATB) telah melaporkan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada KPPU.

Pelaporan ini terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diduga dilanggar oleh BP Batam.

Pasalnya, BP Batam yang belum mampu mengelola SPAM secara mandiri telah menyelenggarakan proses lelang bagi empat perusahaan, yaitu PT Moya Indonesia, PT Suez Water Treatment Indonesia, PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur, dan PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Namun, pihak ATB mengaku dalam undangan lelang, terdapat persyaratan yang harus ditandatangani dengan poin-poin khusus yang dinilai memberatkan PT ATB.

Adapun syarat khusus yang ditetapkan oleh BP Batam dan harus disanggupi PT ATB guna mengikuti proses lelang, seperti yang diungkapkan oleh Presiden Direktur PT ATB, Ir Benny Andrianto Antonius, adalah kewajiban mengikuti kajian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"ATB diberikan syarat khusus, bahwa berkewajiban untuk memenuhi hasil kajian dari BPKP," ujar Benny, Senin (7/9/2020).

Padahal, tambah Benny, kajian BPKP hanya dipenuhi sebagai syarat pengakhiran konsesi saja dan tidak tepat apabila ditetapkan sebagai syarat mengikuti lelang.

Oleh karena itu, pihak PT ATB menilai BP Batam telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan dalam hal diskriminasi dalam penyelenggaraan lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

"Kita sudah berupaya komunikasi dengan menulis surat keberatan akan persyaratan tersebut, tapi tetap, jawabannya wajib mengikuti syarat khusus apabila ingin mengikuti proses lelang," jelas Benny.

Jangan Lebay

Anggota DPRD Kota Batam dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Arlon Veristo menilai, tudingan kepada BP Batam terlalu berlebihan alias lebay.

Sebab sepengetahuannya, Kepala BP Batam HM Rudi telah melakukan tender terhadap lanjutan pengelolaan air di Batam.

"Ada empat perusahan bonafit yang ikut tender itu, yakni PT ATB itu sendiri, PT Moya Indonesia dan dua perusahaan lainnya. Artinya ini bukan penunjukan langsung.

Ada mekanisme yang berjalan.

Jadi, bagi kami tudingan itu lebay. Itu ngeyel ya, betulin dulu pelayanan.

Bilang saja tak sudi lepas, padahal konsensi sudah berakhir.

Sudah untung banyaklah ATB," kata Arlon, Jumat (11/9/2020).

Ia mengatakan, pelayanan ATB bukan rahasia umum belum maksimal.

Sebab masih terdapat beberapa titik lokasi di Batam airnya sulit mengalir.

"Padahal ini di tengah kota.

Saya tanya, apakah ini pengelolaan yang baik.

Yang konon katanya ada teknologi canggih.

Masyarakat tak butuh pengakuan macam-macam.

Sebagian pelanggan termasuk saya sendiri adalah output," katanya.

Skema Pengelolaan Air di Batam

Pascakonsesi dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) berakhir, pengelolaan air bersih di Batam di masa transisi akan dikerjakan oleh PT Moya Indonesia.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengakui, pemilihan mitra kerja sama penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam dilakukan melalui proses penunjukan langsung.

Meski begitu, Rudi bilang, penunjukan langsung kali ini mengundang seluruh perusahaan yang berminat ikut dalam proses lelang.

Perusahaan swasta yang terpilih dalam lelang yang dimulai sejak 12 Agustus 2020 lalu, akan menjalankan kegiatan operasional dan pemeliharaan air bersih selama enam bulan, setelah masa konsesi BP Batam dan PT ATB berakhir.

Setelahnya, Rudi menyatakan, BP Batam akan kembali membuka lelang untuk kerja sama operasional (KSO).

Ke depannya, pengelolaan air bersih di Batam akan dibagi dua.

Dari segi pemeliharaan waduk dan pelayanan distribusi air.

"Nanti Januari 2021 sudah mulai kita buka resmi untuk KSO.

Jadi bukan seluruhnya (pengelolaan air) diserahkan pada swasta," ujar Rudi.

Ke depannya, BP Batam akan mengelola operasional pengelolaan dan pelayanan air ke rumah-rumah warga.

Sementara itu, pihak swasta akan mengelola dan merawat air baku di berbagai waduk di Batam.

Menurut Rudi, pihak swasta nantinya akan bertanggung jawab atas ketersediaan air di Batam dan pemeliharaan kondisi waduk.

Hal ini termasuk pengelolaan air limbah dari rumah tangga di Batam.

"Nanti pihak swasta bisa menghitung berapa kebutuhan air bersih di Batam selama setahun, sehingga tidak ada lagi nanti air mati bergilir," jelas Rudi.

Sebelumnya, PT Moya Indonesia ditetapkan sebagai pemenang tender mitra kerja sama penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam, pada tanggal 4 September 2020.

Setelahnya, pada 7-9 September 2020, pun dimulai masa sanggah atas proses lelang yang telah berlangsung.

Masa sanggah ini dipergunakan oleh PT ATB untuk melayangkan keberatannya atas proses pemilihan yang dilaksanakan BP Batam.

Terkait sanggahan ini, Rudi memilih menyerahkan seluruh prosesnya pada tim pelaksana tender.

Keberatan PT ATB nantinya akan dijawab oleh tim pelaksana lelang dari BP Batam.

"Terima sajalah (sanggahan). Nanti tim pelaksana yang menjawab itu, saya tinggal teken saja," tambah Rudi.

PT Moya Pegang Air Batam

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan PT Moya Indonesia terpilih sebagai peserta terbaik dalam proses lelang pemilihan mitra kerja sama penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Itu artinya, PT Moya Indonesia akan segera mengelola air bersih untuk wilayah Batam selama masa transisi selama enam bulan.

Sebelumnya, BP Batam telah mengundang sejumlah perusahaan yang memiliki pengalaman mengelola SPAM dengan kapasitas minimum 3.000 liter per detik, termasuk di antaranya, PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Berdasarkan hasil evaluasi penawaran yang telah dimasukkan para peserta lelang, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, BP Batam, Dendi Gustinandar, mengungkapkan bahwa peserta terbaik yang dipilih adalah PT Moya Indonesia.

"Penetapan pemenang sudah dilakukan pada tanggal 4 September 2020 kemarin," ujar Dendi dalam rilis via WhatsApp.

Selanjutnya, BP Batam membuka kesempatan bagi para peserta lainnya untuk mengajukan keberatan dalam melakukan sanggahan terhitung tanggal 7 sampai 9 September 2020.

Terkait keberatan ini, pihak PT ATB telah melayangkan laporan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan adanya diskriminasi dalam syarat keikutsertaan proses lelang tersebut.

BP Batam Main-main

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari menilai, tindakan Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil alih pengelolaan air terkesan main-main.

Lagat mengatakan, sebelumnya Ombudsman telah mengundang BP Batam dan PT Adhya Tirta Batam (ATB) untuk membahas masalah berakhirnya konsesi air di Batam.

Pertemuan itu ada saat itu, dihadiri oleh Deputi IV BP Batam, Syahril Japarin dan perwakilan ATB.

Kala itu Syahril mengatakan, mereka akan mengambil alih pengelolaan air bersih yang selama 25 tahun terakhir dikelola oleh ATB.

"Kemudian saya bilang, jika memang itu maka hal itu kita serahkan kepada BP Batam.

Hanya saja kami ingatkan saat itu, apakah BP Batam sudah siap investasi sumber daya manusia atau SDM dan lainnya? Katanya siap.

Nah tahu-tahunya dialihkan ke pihak ketiga melalui lelang terbuka.

Artinya apa, BP Batam kami nilai tidak konsisten," kata Lagat, Jumat (11/9/2020).

Ia melanjutkan, sebaiknya jika BP Batam mengambil alih pengelolaan air bersih maka setidaknya lima tahun terakhir harus sudah diurus oleh BP Batam.

Termasuk menanam investasi SDM dan berkaitan dengan teknologi.

Namun yang ia ketahui, baru 15 Mei 2020 dibentuk tim transisi oleh BP Batam.

"Jadi sangat lambat sekali. Yang kasihan adalah masyarakat.

Memang dalam perjanjian konsesi enam bulan baru dibentuk masa transisi.

Maksud kami, jika ingin serius lima tahun atau jauh sebelumnya sudah dilakukan masa transisi.

Toh juga tidak melanggar hukum itu. Tak ada pasal yang melanggar," ujar Lagat.

Dalam waktu dekat, Ombusdman Kepri akan memanggil BP Batam dan ATB.

Pertemuan akan membahas terkait pelayanan publik soal air.

Sebab menurut Lagat, jangan karena perseteruan kedua belah pihak, masyarakat yang akan menjadi korban.

"Karena air adalah hajat hidup masyarakat banyak.

Bayangkan jika ada kendala air di Batam.

Apa tidak menjadi masalah atau tragedi kemanusiaan?" ujarnya.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved