Mengulik Batam yang Katanya Surga Ponsel BM, Masuk dari Singapura Nyamar Pakai Istilah Second Ori

Sejumlah masyarakat melaporkan masih bisa membeli ponsel BM, dan masih bisa terhubung dengan sinyal operator seluler di Indonesia

TRIBUNBATAM.id/EKO SETIAWAN
Ilustrasi. Lanal Batam saat mengamankan kapal pembawa handphone ilegal di Perairan Selat Singapura, Selasa (16/10/2018) malam sekitar jam 20.30 WIB. 

Mengulik Batam yang Katanya Surga Ponsel BM, Masuk dari Singapura Nyamar Pakai Istilah Second Ori

TRIBUNBATAMN.id - Sejak belasan tahun lalu Kota Batam yang menjadi wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dikenal dengan "kebebasannya".

Kebebasan yang dimaksud di sini adalah, banyaknya produk-produk dari luar Indonesia yang bebas diperjualbelikan di Batam tanpa terkena pajak.

Secara geografis Batam yang sangat dekat dengan sejumlah negara, sebut saja Singapura dan Malaysia, menjadi perlintasan sibuk aktivitas ekonomi banyak negara.

Istilah "Barang Batam" juga kerap ditemui di sejumlah pasar Tanah Air.

Ditreskrimsus Polda Kepri Masih Periksa Saksi Terkait Kasus Ribuan Unit HP Black Market di Batam

Istilah itu bisa bermakna bahwa benda-benda yang dijual adalah impor dari Singapura yang masuk dari Batam, tetapi berharga miring karena tak bayar pajak.

Makna "Barang Batam" juga bisa bermakna negatif, yakni benda yang dijual ilegal atau diselundupkan dari Batam.

Benarkan "Barang Batam" Aman

Peneraapan aturan blokir ponsel black market (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity) per 18 April 2020 lalu oleh pemerintah, ternyata belum berjalan maksimal di Batam.

Sejumlah masyarakat melaporkan mereka masih bisa membeli ponsel BM, dan masih bisa terhubung dengan sinyal operator seluler di Indonesia.

Kompas.com yang melakukan penelusuran di Batam, Kepri hingga Senin (8/6/2020) lalu, ponsel BM masih mendominasi di sejumlah pasar elektronik.

Menariknya ponsel BM tersebut rata-rata ponsel bermerek dengan harga jual di atas Rp 10 juta.

Erwin, salah satu penjual ponsel di Batam, ditemui di pusat perdagangan elektronik ponsel mengatakan, saat ini ponsel BM masih terbilang aman stoknya di Batam.

WASPADA! Handphone Black Market Tersebar di 18 Konter Ponsel di Batam

Bahkan ponsel BM tersebut bukanlah ponsel bekas, melainkan ponsel baru dari berbagai merek.

Ponsel-ponsel itu juga diklaim bisa terhubung dengan sinyal operator seluler di Indonesia, sebab ponsel-ponsel tersebut telah lama diaktifkan sebelum penerapan pembelokiran IMEI per 18 April 2020 lalu.

"Kenapa masih banyak di Batam, karena sebelum tanggal 18 April 2020 lalu, ponsel-ponsel tersebut telah diaktifkan terlebih dahulu," kata Erwin ditemui di konter ponsel, Senin (8/6/2020).

Tidak saja yang sudah diaktifkan sebelum 18 April 2020 lalu, bahkan ponsel BM yang lebih baru, yang beredar di atas tanggal tersebut hingga kini diakui Erwin juga banyak beredar di Batam.

Blokir IMEI, Hape Black Market Tetap Bisa Terkoneksi WIFI

"Kita kan tergantung permintaan, lagian di Batam terkenal dengan barang BM, jadi jika tidak ponsel BM tidak ada serasa bagaimana gitu," terang Erwin.

Diakui Erwin, dirinya pernah melakukan pengecekan IMEI dari ponsel BM, meski diketahui tidak terdaftar, namun kenyataannya hingga saat ini ponsel BM tersebut tidak diblokir dan tetap aman digunakan hingga saat ini.

"Ponsel saya ini rata-rata BM semua, kecuali ponsel yang harganya di bawah Rp 6 jutaan, kalau di atas harga itu semuanya BM, terlebih iPhone 11, semuanya BM, namun kualitasnya terjamin," terang Erwin.

Hal senada juga diungkapkan Tomi (bukan nama sebenarnya), penjual ponsel di pusat elektronik yang lain, di mana hingga saat ini ponsel BM tersebut tetap aman dijual dan sangat diminati.

"Sejauh ini tidak ada masalah dan sampai saat ini ponsel-ponsel BM tersebut tetap diminati," kata Tomi, Senin (8/6/2020).

Soal kenapa ponsel BM diminati di Batam, Tomi mengatakan hal itu selain selisih harganya yang lumayan, perbaikannya pun terbilang gampang.

Sebab hampir seluruh pusat penjualan ponsel, pasti memberikan jaminan perbaikan.

"Perbaikannya juga tidak mahal, paling agak sedikit lama, sebab perbaikannya di bawa ke luar Batam, yakni di Singapura.

Sebab ponsel BM semuanya masuk dari Singapura dan barang Singapura," terang Tomi.

Lebih jauh Tomi mengatakan pada dasarnya saat ini kenapa ponsel BM tetap diminati, sebab saat ini sebutannya bukan lagi BM, melainkan bekas original atau second ori.

Sehingga di pikiran masyarakat, ponsel ini merupakan ponsel bekas pakai warga Singapura.

"Ya sebenarnya ponsel black market atau BM," papar Tomi.

Sejumlah penjual ponsel blackmarket (BM) di Batam mengaku ponsel-ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal itu masih banyak beredar, dan tidak diblokir.

Ponsel tersebut masih bisa terhubung dengan sinyal operator seluler di Indonesia.

Jawaban Kominfo

Kepala Dinas Kominfo Batam, Azril Apriansyah mengatakan bahwa ponsel BM yang tetap bisa digunakan setelah penerapan IMEI per 18 April 2020 lalu, hanyalah ponsel yang telah aktif atau digunakan sebelum tanggal tersebut.

Negara Rugi Milyaran Akibat Black Market di Bintan

"Saya rasa ponsel-ponsel tersebut bukanlah ponsel baru, melainkan ponsel bekas dari Singapura, makanya tetap bisa dipergunakan di Batam," kata Azril ketika dihubungi melalui telepon, Senin (8/6/2020).

Azril mengatakan, jika ada yang mengatakan ponsel BM yang diaktifkan setelah diberlakukannya IMEI, 18 April 2020 lalu bisa dipergunakan, dirinya mengatakan hal itu tidak benar, kecuali ponsel tersebut merupakan ponsel bekas.

Soal penindakan, Azril menegaskan pada dasarnya yang berhak melakukan penindakan terhadap ponsel BM bukanlah Kominfo, melainkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Lebih jauh Azril mengatakan, meski saat ini telah ada penerapan pemblokiran IMEI, namun tetap ada pengecualian yang diberikan kepada masyarakat yang membeli ponsel di luar negeri, namun memang dipergunakan untuk keperluan sendiri. 

Ranperda Perlindungan Konsumen Incar Produk Black Market di Batam

"Bisa saja, namun jumlahnya juga tidak boleh banyak, ya namanya dipakai sendiri, palingan hanya dua unit saja," pungkas Azril.

Sementara Kepala Bidang Humas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang keluar masuk kawasan free trade zone (FTZ).

Hal itu termasuk barang-barang seperti perangkat seluler, seperti smartphone/handphone, komputer genggam, maupun tablet.

Sementara untuk kewenangan pembelokiran IMEI ponsel ilegal bukanlah bagian tugas dari Bea Cukai Batam, melainkan tugas dari Kementerian Perindustrian.

"Kewenangan pemblokiran perangkat seluler ilegal merupakan tugas dari Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai hanya sebatas pengawasannya saja," kata Sumarna melalui pesan singkat, Senin (8/6/2020).

Sumarna mengakui tugas dari Bea Cukai dalam penanganan ponsel ilegal di Batam adalah untuk membantu Kementerian Perindustrian dalam proses registrasi saja.

Sebab ponsel dari luar negeri yang dibawa masuk Batam secara hand carry, wajib diregistrasi melaui Bea Cukai, selanjutnya Bea Cukai menginformasikan ke Kementerian Perindustrian.

Perangi Ponsel Black Market, Pemerintah Kontrol IMEI Demi Jaga Persaingan Sehat

"Selanjutnya Bea Cukai melakukan penindakan dan pencegahan dalam hal kedapatan barang-barang tersebut yang dimasukkan atau dikeluarkan secara ilegal ke dan dari Batam," pungkas Sumarna.

(*)

Sebagian materi dalam artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Penjual di Batam, Ponsel BM Banyak Beredar

dan Ponsel BM Masih Beredar dan Tidak Diblokir di Batam, Ini Kata Kominfo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved