PSBB Jakarta, Anies Baswedan Terapkan Tak Pakai Masker Denda 250.000, di Batam Malah Ditunda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terapkan PSBB, tak pakai masker denda Rp 250 ribu, di Batam sanksi denda malah ditunda
Sanksi Denda di Batam
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menunda pemberlakuan sanksi denda di Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 tahun 2020.
Semula, Perwako tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam itu akan berlaku efektif mulai Rabu (9/9/2020) lalu.
Di perwako itu memuat sanksi denda bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, yakni sebesar Rp 250 ribu. Namun penerapan sanksi denda ini diundur.
"Denda bukan dihapus, tapi pelaksanaannya tidak sekarang," ujar Rudi.
Saat ini, Rudi ingin fokus pada pendidikan disiplin protokol kesehatan terlebih dulu. Tahap edukasi ini guna memunculkan kesadaran di tengah masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Pemberlakuan sanksi denda akan menyusul sejalan dengan perkembangan di lapangan. Lagi-lagi, Rudi menekankan timbulnya kesadaran masyarakat adalah hal yang utama.
"Sanksinya nggak usah dulu, saya tak mau memberatkan masyarakat," tegas Rudi.
Perwako No 49 Tahun 2020 ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020.
Adapun substansi Perwako tersebut membahas tentang macam-macam jenis protokol kesehatan yang wajib diterapkan, beserta sanksinya.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DAFTAR Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta: Kerja Sosial, Denda Rp 150 Juta, dan Cabut Izin Usaha