PSBB Jakarta, Anies Baswedan Terapkan Tak Pakai Masker Denda 250.000, di Batam Malah Ditunda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terapkan PSBB, tak pakai masker denda Rp 250 ribu, di Batam sanksi denda malah ditunda
TRIBUNBATAM.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai Senin (14/9/2020) besok.
Ada tiga peraturan gubernur (pergub) dalam penerapan PSBB Jakarta kali ini, yaitu Pergub 33/2020, Pergub 79/2020, dan Pergub 88/2020.
Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, sesuai Pergub 79/2020.
Penegakan disiplin dilakukan Polri bersama TNI, Satpol PP, dan OPD terkait.
• Jusuf Kalla Dukung PSBB Jakarta, Harus Tegas
Berikut ini sanksi bagi yang tidak memakai masker:
- Tidak memakai masker 1x: Kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000;
- Tidak memakai masker 2x: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 500.000;
- Tidak memakai masker 3x: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000; dan
- Tidak memakai masker 4x: Kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.
Berikut ini sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan:
- Ditemukan kasus positif: Penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan;
- Melanggar protokol kesehatan 1x: Penutupan paling lama 3x24 jam;
- Melanggar protokol kesehatan 2x: Denda administratif Rp 50 juta;
- Melanggar protokol kesehatan 3x: Denda administratif Rp 100 juta;