VIRUS CORONA DI JAKARTA

PSBB Jakarta, Ini 6 Syarat Calon Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta yang Wajib Dipenuhi

Berikut syarat calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta jelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta

Warta Kota/Nur Ichsan
Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta/ PSBB Jakarta, Ini 6 Syarat Calon Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta yang Wajib Dipenuhi 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, TANGERANG - Berikut syarat calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta jelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com Minggu (13/9/2020), terdapat 6 persyaratan calon penumpang pesawat Bandara Soekarno Hatta jelang PSBB di Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Operasional dan Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid.

Wasid mengatakan, operasional Bandara Soekarno-Hatta dan juga Bandara Halim Perdanakusuma yang berada di wilayah Jakarta akan merujuk pada regulasi yang sejalan dengan PSBB.

Hal ini sejalan dengan rencana pemberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

UPDATE Peta Sebaran Covid-19 di 34 Provinsi di Indonesia, Jakarta 1.205 Kasus Baru, Kepri Tambah 21

Darurat Covid-19, Doni Monardo Sebut 7 Rumah Sakit di DKI Jakarta Penuh 100 Persen di Ruang ICU

 "Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020," ujar Wasid dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Follow Juga:

Wasid mengatakan, dari regulasi yang ada, penumpang diminta melakukan enam hal berkaitan dengan protokol kesehatan selama PSBB berlangsung.

Berikut 6 syarat calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta:

1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.

2. Wajib menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

3. Penumpang rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test atau PCR test yang berlaku selama 14 hari.

4. Mengisi health alert card (HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan secara online atau formulir kertas.

5. Penumpang yang tiba dari luar negeri menunjukan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.

Jika tidak membawa, maka akan dilakukan PCR test saat tiba dan akan dikarantina sampai hasil tes keluar.

6. Penumpang harus melalui pos pemeriksaan suhu tubuh dan security check point serta melakukan pelaporan di meja check-in maskapai.

Pulang dari Lampung, Seorang Warga Karimun Terkonfirmasi Virus Corona, Total 5 Kasus Baru

Ketika Anies Diserang Terapkan PSBB Total, Disentil Elite Negeri hingga Pengusaha

Tidak hanya penumpang, selama PSBB, protokol kesehatan untuk maskapai juga diperketat dan harus memenuhi enam syarat.

Pertama, memastikan calon penumpang mereka memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan.

Kemudian, melakukan verifikasi dokumen kesehatan surat hasil tes Covid-19 dalam kondisi non reaktif untuk rapid test dan negatif untuk hasil PCR test.

Ketiga, memastikan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat.

Keempat, memastikan adanya physical distancing di area klaim bahasi.

Kelima, kabin pesawat harus disinfeksi.

Terakhir, staf maskapai termasuk kru kabin harus menggunakan APD, minimal masker.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Total DKI Jakarta, Ini 6 Kewajiban Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved