TANJUNGPINANG TERKINI
Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kejati Kepri Kecewa
Penundaan dikarenakan, pihak termohon dalam hal ini Kejati Kepri berhalangan hadir. Hal itu membuat kuasa hukum Boby Satya Kifana kecewa
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sidang praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) oleh pemohon, tersangka Boby Satya Kifana ditunda di Pengadilan Negeri ((PN) Tanjungpinang.
Penundaan dikarenakan, pihak termohon dalam hal ini Kejati Kepri berhalangan hadir.
Hal ini disampaikan kuasa hukum pemohon, Suharjo.
"Kami tetap sampaikan keberatan atas penundaan sidang ini," ujarnya, Senin (14/9/2020).
Menurutnya, penundaan sidang praperadilan ini merugikan kliennya.
• Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kejati Kepri Kembali Ajukan Praperadilan, PH: Sidang Dimulai Hari Ini
"Kalau ditunda lama begini, dirugikan klien kita," ucapnya dengan nada kesal.
Ia mengutarakan kekecewaan atas penundaan sidang tersebut.
"Kami kecewa kenapa pihak termohon tidak hadir. Padahal jadwal sidang bukan disampaikan dadakan, 3 hari sebelum sidang diberitahukannya," ujarnya kecewa.
Dalam sidang praperadilan tersebut, bertindak sebagai hakim tunggal ialah Bunggaran Pakpahan.
Ajukan Praperadilan Lagi
Tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Kejati Kepri, Boby Satya Kifana kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sebelumnya, Boby sempat mencabut permohonan praperadilannya.
Hal inipun dibenarkan oleh kuasa hukumnya Suharjo.
"Permintaan klien saya untuk mengajukan kembali prapid," ujarnya, Senin (14/9/2020).
Suharjo tak memberikan jawaban pasti ketika ditanya apa alasan kliennya mengajukan kembali praperadilan.
• Perbaiki Berkas, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kejati Kepri Cabut Permohonan Praperadilan
"Itu ada pada klien saya alasannya apa. Saya sebagai kuasa hukum ikut permintaan klien saya," jawabnya.
Ia melanjutkan persidangan praperadilan itu rencananya akan digelar di PN Tanjungpinang, Senin ini.
"Sidangnya siang ini akan dimulai di PN Tanjungpinang," kata Suharjo.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Kejati Kepri, Bobby Satya Kifana mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Hal itu disampaikan saat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Eduart MP Sihaloho mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan tersangka Bobby Satya Kifana dalam sidang, Senin (31/8/2020) kemarin.
Alasan pemohon mencabut permohonan Prapid dikarenakan masih ingin memperbaiki berkas.
Saat sidang pencabutan tersebut juga dihadiri pihak termohon jaksa dari Kejati Kepti di antaranya Sukamto dan Dodi Gazali Emil, serta kuasa hukum pemohon, Suharjo.
"Telah diputuskan hari ini dengan penetapan mengabulkan pencabutan permohonan gugatan praperadilan pemohon.
Pencabutan terhadap permohonan Prapid menjadi hak Pemohon," sebut Hakim Eduart MP Sihaloho yang juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (1/9/2020).
Bobby Satya Kifana sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan.
Permohonan Praperadilan tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduart MP Sihaloho.
Disampaikannya, jadwal sidangnya nantinya akan diadakan pada Senin tanggal 31 Agustus 2020.
Dalam petitum pemohon menyatakan dan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
Menyatakan tidak sah menurut hukum penetapan tersangka terhadap Pemohon.
• PILGUB KEPRI, Tiga Pasang Bakal Calon Kompak Daftar ke KPU Jumat (4/9)
• MESKI Kasus Covid-19 Meledak, Kantor Disdukcapil Batam Tetap Diserbu Warga
Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar oleh hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor: Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020.
Selanjutnya, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terhadap pemohon terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 sampai 2019.
Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 s/d 2019.
Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi kepada pemohon sesuai pertimbangan Hakim. Terakhir membebankan biaya yang timbul kepada negara.
"Gugatannya masuk pada 18 Agustus 2020 lalu dan telah diregister dengan nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Tpg. Hakimnya Pak Bungaran Pakpahan, SH, MH, " ujar Eduart, Senin (24/8).
Susul Rekannya Lainnya Ditahan
Sementara itu, Boby Satya Kifana dari CV Buana Sinar Khatulistiwa telah resmi ditahan Kejati Kepri, Rabu (2/9/2020) lalu.
Selain Boby, Arif Rate dari CV Gemilang Sukses Abadi juga ditahan di hari yang sama.
Penahanan dua tersangka kasus dugaan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri ini menyusul 10 tersangka lainnya, yang telah lebih dahulu ditahan Kejati Kepri pada Senin (7/9/2020) lalu.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Penahanan kedua tersangka ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Ali Rahim.
• Ada 2 Tersangka Belum Ditahan, Kejati Kepri: Akan Dipanggil Lagi, Jika Tidak Hadir Akan Ditangkap
"Ya benar, hari ini dilakukan penahanan. Penahanan juga sama dengan tersangka lainnya di Rutan Tanjungpinang," ujarnya, Senin (7/9/2020).
Daftar Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menahan 10 dari 12 tersangka kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, Rabu (2/9/2020) sore.
Dari 10 orang itu, dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepri.
Mereka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.
Berikut nama-nama 10 tersangka yang hari ini ditahan Kejati Kepri:
1. Amjon ialah mantan Kepala Dinas ESDM Kepri
• BERITA POPULER Batam Hari Ini Jaksa Tahan 2 Mantan Pejabat Kepri hingga Nasib Harta Aguan
• Dukung Paslon Apri-Roby di Pilkada Bintan, Ketua Hanura Kepri: Pilihan Terakhir Ada di DPP
2. Azman Taufik ialah mantan Kepala PTSP Kepri
3. Junaidi dari CV. Swa Karya Mandiri
4. Jalil dari Mitra Bumdes Maritim Jaya Desa Air Gubi
5. M. Adrian Alamin dari PT. Tan Maju Bersama Sukses
6. M. Achmad dari PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari
7. Harry E Malonda dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan
8. Sugeng dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan
9. Wahyu Budi Wiyono dari Cv. Buana Sinar
10. Eddy Rasmadi dari Gemilang Maritim Sukses
Sementara itu, ada 2 tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan Kejati Kepri hari ini. Satu karena alasan sakit, satu lagi tanpa keterangan.
1. Bobby Satya Kifana dari Cv. Buana Sinar
2. Arief Rate dari Cv. Gemilang Sukses Abadi
Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan korupsi Pertambangan Bauksit di Kabupaten Bintan memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan 10 tersangka baru.
"Iya, sudah ada penetapan tersangka baru sebanyak 10 orang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Rahim, Senin (4/5/2020) petang.
Sekadar informasi, dugaan korupsi Pertambangan Bauksit berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IPU) pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri tahun 2018-2019 di wilayah Kabupaten Bintan, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 30 miliar.
Meski mengakui ada tersangka baru, kejati masih tutup suara saat ditanya tentang identitas mereka.
Informasi yang dihimpun Tribun, tambahan tersangka ini berasal dari pihak swasta yang ikut menikmati dan bermain dalam dugaan korupsi Pertambangan Bauksit tersebut.
Dengan adanya 10 tersangka baru, saat ini sudah ada total 12 tersangka.
Di mana sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka Azman Taufik, yang saat itu jabat Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepri dan Amjon yang menjabat Kadis Energi Sumber Daya Mineral Kepri.
Korupsi ini terendus setelah penyidik melihat ada kejanggalan dalam proyek ini.
Dalam kasus ini, penyidik menduga dua mantan pejabat eselon II di Pemprov Kepri tersebut main mata.
"Dari dua alat bukti yang sudah lengkap, atas perbuatan mereka negara rugi Rp 30 miliyar," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya mantan Kadis PMPTSP (AT) dan mantan Kadis ESDM (Amjon) sempat menghadap Sekdaprov TS Arif Fadillah, Rabu (13/03/2019) siang.
Keduanya bertemu Arif setelah ada informasi seputar rekomendasi Mendagri, perihal pemberian sanksi kepada keduanya.
(tribunbatam.id/Endra Kaputra)