BERITA POPULER

BERITA POPULER Batam Hari Ini Jaksa Tahan 2 Mantan Pejabat Kepri hingga Nasib Harta Aguan

Berita populer Batam hari ini, Rabu (2/9/2020) yakni sidang tuntutan bos tambang pasir Aguan hingga Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan 10 tersangka izi

TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang di Kepri dikawal petugas saat akan masuk ke mobil tahanan, Rabu (2/9/2020). Dari Kantor Kejati Kepri mereka dibawa ke Rutan Tanjungpinang 

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Berita populer Batam hari ini, Rabu (2/9/2020) yakni sidang tuntutan bos tambang pasir Aguan hingga Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan 10 tersangka izin tambang.

Beberapa kejadian di Kepri, termasuk Batam menarik perhatian pembaca.

TRIBUNBATAM.id merangkum beberapa berita populer sebagai berikut:

1. Sidang Tuntutan Aguan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Johanes Yanto alias Aguan, bos pasir ilegal.

Aguan ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri 6 Maret 2020.

Selain pidana penjara, JPU juga menunut Aguan denda Rp 500 juta serta harta dirampas negara. 

Berikut ini daftar harta yang bakal dirampas negara:

1. Satu Unit Excavator Merek Kobelco SK 07 N2 Warna Kuning;

2. Satu Unit Excavator Merek Sumitomo SH 200 Warna Kuning;

3. Satu Unit Excavator Merek Kobelco SK 07 N2 Warna Biru

4. Satu Unit Excavator Merek Kobelco SK 07 Dinamik Warna Biru

5. Satu unit Dump truck merk Hino Dutro dengan Nomor Polisi BP 9261 DE warna hijau

6. Satu unit mobil Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BP 9607 DF warna merah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved