BERITA POPULER
BERITA POPULER Batam Hari Ini Jaksa Tahan 2 Mantan Pejabat Kepri hingga Nasib Harta Aguan
Berita populer Batam hari ini, Rabu (2/9/2020) yakni sidang tuntutan bos tambang pasir Aguan hingga Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan 10 tersangka izi
Penulis: Agus Tri Harsanto | Editor: Agus Tri Harsanto
Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Berita populer Batam hari ini, Rabu (2/9/2020) yakni sidang tuntutan bos tambang pasir Aguan hingga Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan 10 tersangka izin tambang.
Beberapa kejadian di Kepri, termasuk Batam menarik perhatian pembaca.
TRIBUNBATAM.id merangkum beberapa berita populer sebagai berikut:
1. Sidang Tuntutan Aguan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Johanes Yanto alias Aguan, bos pasir ilegal.
Aguan ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri 6 Maret 2020.
Selain pidana penjara, JPU juga menunut Aguan denda Rp 500 juta serta harta dirampas negara.
Berikut ini daftar harta yang bakal dirampas negara:
1. Satu Unit Excavator Merek Kobelco SK 07 N2 Warna Kuning;
2. Satu Unit Excavator Merek Sumitomo SH 200 Warna Kuning;
3. Satu Unit Excavator Merek Kobelco SK 07 N2 Warna Biru
4. Satu Unit Excavator Merek Kobelco SK 07 Dinamik Warna Biru
5. Satu unit Dump truck merk Hino Dutro dengan Nomor Polisi BP 9261 DE warna hijau
6. Satu unit mobil Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BP 9607 DF warna merah