BATAM TERKINI
APAKAH UMK Batam 2021 Bakal Naik? Begini Penjelasan Kadisnaker
Tahun 2020 segera berakhir dan akan digantikan tahun 2021. Lantas, apakah tahun 2021 juga akan diikuti kenaikan UMK di tengah lesunya ekonominya.
Penulis: Beres Lumbantobing |
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Di tengah pandemi covid-19 yang diikuti lesunya ekonomi, muncul pertanyaan apakah UMK 2021 juga akan naik sebagaimana tahun-tahun sebelumnya?
Menjawab hal itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam belum membahas mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2021.
Hal itu ditegaskan Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Syakirti saat ditemui di kantornya, Sekupang, Selasa (15/9/2020) pagi, pihaknya masih menunggu pertumbuhan inflasi secara nasional.
"Kita belum ada pembahasan sampai ke situ, mungkin pembahasannya bulan Oktober. Belum mendapat arahan," ucapnya.
Terkait pembahasan itu, kata dia pihaknya masih menunggu hasil pertumbuhan ekonomi dan inflasi kota Batam yang dikeluarkan BPS secara nasional.
"Kalau kita prinsipnya siap untuk membahas pengupahan UMK 2021 mendatang, namun kan perlu dasar pengkajiannya terlebih dahulu," katanya.
Sementara, lanjutnya, dasar menetapkan besaran pengupahan kota/kabupaten itu sudah diatur dalam PP 78 tahun 2015, hal itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
• JADWAL Mediasi Perusahaan dan Karyawan di Batam, 4 Perusahaan Hadapi Masalah dengan Pekerja
"Hasil pertumbuhan ekonomi dan inflasi kita kan belum dikeluarkan statistik secara nasional, kita asih menunggu itu," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga belum mendapatkan usulan baik dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
Sebelumnya Upah Minimum Kota (UMK) Batam ditetapkan sebesar Rp 4.130.279,- per bulan.
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1047 tahun 2019.
Untuk tahun 2021 mendatang, Kadisnaker Batam tak ingin berspekulasi.
"Semua, kan. Ada dasar penghitungannya, nanti penetapannya sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya.
Apakah menurun akibat pendemi covid-19, Rudi enggan menjelaskan secara rinci.
"Nanti dibahas bersama dewan pengupahan kota dan provinsi iya," tandasnya.
Diketahui besaran UMK Kota Batam menduduki posisi nomor tiga setelah Karawang dan Jakarta. Hal itu pula lah yang mendorong para pencaker memburu kerja ke Batam. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)