Tunggu Surat Edaran dari Menaker, Kadisnaker Tanjungpinang: Belum Ada Pembahasan UMK 2021
Kadisnaker Tanjungpinang, Hamalis memperkirakan pembahasan UMK 2021 akan berlangsung mendekati akhir tahun
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Tanjungpinang, Hamalis mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait Upah Minimum Kota (UMK) di Tanjungpinang.
Ia memperkirakan hal itu akan dibahas mendekati akhir tahun nanti.
"Pembahasannya akhir tahun, belum ada sekarang," ujarnya, Selasa (15/9/2020).
Hamalis pun menegaskan, saat ini belum ada usulan baik dari serikat pekerja atau pengusaha terkait besaran UMK 2021.
"Belum ada juga usulan itu," jawabnya.
• APAKAH UMK Batam 2021 Bakal Naik? Begini Penjelasan Kadisnaker
Ia menjelaskan, pembahasan UMK itu runutannya pertama melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Surat edaran itu nantinya disampaikan ke provinsi dulu, baru ke kabupaten/kota," jelasnya.
Setelah itu, kabupaten/kota menindaklanjuti dan mengusulkan ke wali kota atau bupati.
"Setelah pembahasan baru diserahkan lagi ke Wali kota dan barulah dikirim ke Gubernur," ujarnya.
Disnaker Bintan Belum Ada Bahas UMK
Senada dengan Tanjungpinang, Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kabupaten Bintan belum membahas mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) untuk tahun 2021.
Kepala Disnaker Bintan, Indra belum mendapat arahan dari Gubernur Kepri untuk membahas mengenai hal itu.
Pihaknya juga belum mendapatkan usulan baik dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Seperti diketahui, besaran UMK Bintan tahun 2020 sesuai Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1043 tahun 2019 Tentang Upah Minumum Kabupaten Bintan tahun 2020 sebesar Rp 3.648.715.
"Intinya kami masih menunggu arahan dari Kementerian dan Gubernur baru dibicarakan dengan pengusaha dan pekerja.