KAPAL PUKAT MAYANG DI ANAMBAS

15 Kapten Kapal Pukat Mayang Bertemu Bupati Anambas, Minta Jaring Mereka Dikembalikan

Seorang kapten kapal pukat mayang kepada Bupati Anambas, mereka terpaksa berlindung di pulau terdekat karena berlindung dari cuaca buruk.

TribunBatam.id/Rahma Tika
TOLAK KAPAL PUKAT MAYANG - Nelayan Anambas berkumpul di halaman kantor Bupati lama di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Rabu (16/9/2020). 

Puluhan kapal dari luar Anambas ini terlihat berlabuh dekat perairan Tarempa, ibu kota Anambas.

Belum diketahui pasti mengenai sebab mereka melabuhkan kapal mereka dekat dengan area tangkap nelayan tradisional.

Keberadaan mereka ini, sebelumnya sempat mendapat reaksi sejumlah nelayan tradisional.

Nelayan Anambas Bereaksi Kapal Pukat Mayang Mendekat ke Tarempa, Kami Minta Keadilan

Nelayan Anambas Risau, Sempat Didemo, Kapal Pukat Mayang Kini Berlabuh Dekat Tarempa

Aksi yang mereka pusatkan di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (3/9) ini, merupakan puncak dari kekesalan mereka akan kapal pukat mayang yang bersinggungan dengan nelayan tradisional ketika menangkap ikan.

Satu hari sebelum aksi mereka, perwakilan HNSI mengadakan rapat yang mengungkapkan, keberadaan kapal dengan alat tangkap cantrang diketahui masih beroperasi di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Desa Kiabu Kecamatan Siantan Selatan dan Pulau Jemaja.

Massa nelayan yang datang ke DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Mereka menilai, Pemkab Anambas tidak peka dan tegas terkait keberadaan kapal cantrang yang beroperasi di Anambas.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas menolak mentah-mentah rencana pemerintah melegalkan alat tangkap ikan cantrang.

TOLAK KAPAL PUKAT MAYANG - Nelayan Anambas berkumpul di halaman kantor Bupati lama di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarmepa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Rabu (16/9/2020).
TOLAK KAPAL PUKAT MAYANG - Nelayan Anambas berkumpul di halaman kantor Bupati lama di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarmepa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Rabu (16/9/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra mengatakan, aturan mengenai alat tangkap ikan cantrang menurutnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ( Permen-KP ) Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penemy alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Dua poin tersebut merupakan beberapa dari 9 tuntutan yang disampaikan massa nelayan saat menggelar aksi demo di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Menurut Dedy, sembilan rekomendasi yang sebelumnya dibuat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tidak berjalan dengan maksimal.

Sementara Ketua Harian Nelayan Anambas, Tarmizi meminta Pemerintah Daerah bersungguh-sungguh menyelesaikan persoalan nelayan.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved