SYEKH ALI JABER DITUSUK

Hasil Pemeriksaan Psikiater Alfin Andrian Tidak Gila, Penusuk Syekh Ali Jaber

Hasil pemeriksaan psikiater menyatakan Alfin Andrian, penusuk Syekh Ali Jaber, tidak gila.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
PENYERANG SYEH ALI JABER - Alfin Andrian (24), tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). 

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id, LAMPUNG - Hasil pemeriksaan psikiater menyatakan Alfin Andrian, penusuk Syekh Ali Jaber, tidak gila. 

Percobaan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber terjad di Bandar Lampung.

Orangtua Alfin sempat mengatakan kondisi kejiwaan anaknya labil.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tersangka Alfin Andrian (24) bisa menjawab pertanyaan dari psikiater.

"Menurut psikiater, tersangka AA (Alfin Andrian) ini masih bisa menjawab pertanyaan. Artinya, masih sadar," ujar Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (16/9/2020).

Pandra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka Alfin melakukan penusukan karena gelisah atas dakwah yang disampaikan Syekh Ali Jaber.

"Jadi tersangka ini mengaku jika suara dakwah yang berlangsung itu membuatnya gelisah dan langsung melakukan tindakan (penusukan)," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Densus 88 Geledah Rumah Alfin Andrian, Penusuk Syekh Ali Jaber

Polisi saat ini telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam perkara ini, polisi juga telah memeriksa 15 saksi.

Alfin Andrian (24), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

Pandra menerangkan, Polresta Bandar Lampung sudah melaksanakan gelar perkara, Selasa (15/9/2020) malam.

"Dan sejauh ini sudah 15 saksi yang kami periksa. Dari 15 saksi ini untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke JPU," tutur Zahwani Pandra Arsyad.

TERLUKA - Syekh Ali Jaber mengalami luka di lengan kanan setelah ditusuk Alfin Andrian
TERLUKA - Syekh Ali Jaber mengalami luka di lengan kanan setelah ditusuk Alfin Andrian (Dokumentasi Warga)

Pandra juga menegaskan, tersangka melakukan penusukan tanpa disuruh orang lain.

"Tidak ada disuruh oleh pihak lain dan memang tergerak sendiri," tutup Zahwani Pandra Arsyad.

Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat pasal 340 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved