SYEKH ALI JABER DITUSUK

Hasil Pemeriksaan Psikiater Alfin Andrian Tidak Gila, Penusuk Syekh Ali Jaber

Hasil pemeriksaan psikiater menyatakan Alfin Andrian, penusuk Syekh Ali Jaber, tidak gila.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
PENYERANG SYEH ALI JABER - Alfin Andrian (24), tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). 

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id, LAMPUNG - Hasil pemeriksaan psikiater menyatakan Alfin Andrian, penusuk Syekh Ali Jaber, tidak gila. 

Percobaan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber terjad di Bandar Lampung.

Orangtua Alfin sempat mengatakan kondisi kejiwaan anaknya labil.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tersangka Alfin Andrian (24) bisa menjawab pertanyaan dari psikiater.

"Menurut psikiater, tersangka AA (Alfin Andrian) ini masih bisa menjawab pertanyaan. Artinya, masih sadar," ujar Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (16/9/2020).

Pandra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka Alfin melakukan penusukan karena gelisah atas dakwah yang disampaikan Syekh Ali Jaber.

"Jadi tersangka ini mengaku jika suara dakwah yang berlangsung itu membuatnya gelisah dan langsung melakukan tindakan (penusukan)," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Densus 88 Geledah Rumah Alfin Andrian, Penusuk Syekh Ali Jaber

Polisi saat ini telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam perkara ini, polisi juga telah memeriksa 15 saksi.

Alfin Andrian (24), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

Pandra menerangkan, Polresta Bandar Lampung sudah melaksanakan gelar perkara, Selasa (15/9/2020) malam.

"Dan sejauh ini sudah 15 saksi yang kami periksa. Dari 15 saksi ini untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke JPU," tutur Zahwani Pandra Arsyad.

TERLUKA - Syekh Ali Jaber mengalami luka di lengan kanan setelah ditusuk Alfin Andrian
TERLUKA - Syekh Ali Jaber mengalami luka di lengan kanan setelah ditusuk Alfin Andrian (Dokumentasi Warga)

Pandra juga menegaskan, tersangka melakukan penusukan tanpa disuruh orang lain.

"Tidak ada disuruh oleh pihak lain dan memang tergerak sendiri," tutup Zahwani Pandra Arsyad.

Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat pasal 340 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Lalu pasal 338 jo 53 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat 2 KUHP jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.

Ada pula pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang dapat dikenai ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Kronologi penikaman Syekh Ali Jaber

Pendakwah Syekh Ali Jaber telah ditusuk orang tak dikenal saat sedang mengisi acara di Lampung, Minggu (13/9/2020).

Video penusukan Syekh Ali Jaber ini pun tersebar luas di media sosial, tampak pelaku berlari ke arah Syekh Ali Jaber dan menusuknya.

Sontak jamaah yang hadir dalam acara tersebut pun kaget dan mengamankan pelaku tersebut.

Beruntung dalam kejadian tersebut nyawa Syekh Ali Jaber terselamatkan, dan pelaku kini telah diamankan oleh polisi.

"Ini pengalaman baru bagi saya, selama 12 tahun di Indonesia mengajak masyarakat menjaga ke persatuan, menjaga kebersamaan, damai dan sejahtera," ujarnya dilansir Tribunnews.com dari YouTube Syekh Ali Jaber, Minggu (13/9/2020).

Pihaknya mengatakan penusukan tersebut terjadi secara tiba-tiba.

Saat itu pihaknya tengah berada di panggung, namun seorang laki-laki berlari ke arahnya dan menusuknya.

"Allah selamatkan saya dari pembunuhan, saya bisa selamat karena Allah takdirkan, saya angkat tangan (dan mengarahkan) ke posisi leher dan dada," terangnya.

Pihaknya mengakui apabila tidak mengangkat tangan yang dimaksudkannya untuk menghalau, mungkin saja tusukan tersebut akan mengenai dada atau bahkan lehernya.

Syekh Ali juga mengakui tusukan pisau tersebut cukup keras.

Bahkan hingga pisau tersebut patah di lengannya, dan patahannya Ia keluarkan sendiri.

"Alhamdulillah Ini pelajaran baru bagi saya semoga Indonesia dapat menjaga kesejahteraan dan kita bersatu untuk memperjuangkan Al Quran di negeri kita Indonesia ini," lanjutnya.

Sementara itu dilansir dari tayangan YouTube TV One, Syekh Ali Jabbermengatakan telah menerima 6 jahitan di dalam dan di luar 4 jahitan, jadi total 10 jahitan.

Pihaknya juga menyebut insiden penusukan terjadi selang 15 menit acara berjalan.

Pihaknya juga mengatakan lokasi acara dekat dengan jalan, sehingga mudah akses orang untuk masuk bahkan menuju panggung.

Dilansir dari TribunLampung.co.id, peristiwa ini terjadi di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020.

Informasi yang dihimpun, Syeh Ali Jabar mengalami luka tusukan di bagian bahu kanan dan tengah dirawat di Puskesmas Gedong Air, Bandar Lampung.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP David Jeckson Sianipar membenarkan hal tersebut.

"Benar," kata David Jeckson Sianipar, Minggu.

David Jeckson Sianipar mengatakan, pihaknya juga sudah mengamankan pelaku penusukan.

"Saat ini (Syeh) sedang dirawat di Puskesmas Gedong Air," ucap AKP David Jeckson Sianipar.

Penulis: hanif mustafa

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polda Lampung Pastikan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Tidak Alami Gangguan Jiwa

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved