KASUS KORUPSI DI BATAM
Kasus Korupsi di Batam, Ombudsman Kepri: Pemberi Suap juga Harus Ditangkap
Lagat meyakini Kejari Batam akan menuntaskan penanganan kasus korupsi di Batam. Tak hanya penerima suap yang dihukum, pemberi suap juga harus dihukum
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kurang dari 2 bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membongkar sindikat korupsi di tubuh Pemerintah Kota Batam. Pertama, kasus korupsi Sekretaris DPRD Kota Batam Asril.
Asril ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi uang makan minum pimpinan DPRD Kota Batam anggaran 2017, 2018, dan 2019, dengan total kerugian negara Rp 2 miliar lebih. Saat ini, kasus Asril masih bergulir di meja persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kasus yang kedua yakni Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti. Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (15/9/2020).
Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, usai ditetapkan tersangka, Sutjhajo Hari Murti yang merupakan anak buah Wali Kota Batam HM Rudi ditahan.
"Iya ditahan," kata Hendarsyah.
• Korupsi Batam Dua Bulan 2 Skandal Terbongkar, Kabag Hukum Pemko Susul Sekwan DPRD ke Penjara
Ia ditangkap karena menerima suap atau gratifikasi dari seorang pengusaha di Batam. Sayangnya, nama pengusaha itu belum dibeberkan Kejaksaan Negeri Batam. Uang haram yang diterima Sutjahjo Hari Murti berdasarkan penyidikan jaksa sebesar Rp 685 juta.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, apresiasi penuh buat kejaksaan Negeri Batam. Hanya saja ia mengingatkan, agar penerapan hukum bagi pelaku diterapkan seadil-adilnya. Jangan sampai, ada kasus yang ditutup-tutupi.
"Ombudsman Kepri meyakini bahwa Kepala Kejari Batam akan menuntaskan penanganan tindak korupsi gratifikasi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Batam. Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12 B dan 12 C UU Tipikor.
Sejauh ini apa yang sudah dilaksanakan dan ditetapkan Kejari Batam sudah tepat dan memenuhi ekspektasi publik terkait pengungkapan kasus. Semoga dapat ditetapkan lagi bila ada penerima gratifikasi lain," kata Lagat, Rabu (16/9/2020).
Ia melanjutkan, dalam Tipikor mestinya bila tersangka penerima suap telah ditentukan, maka akan dilanjutkan siapa pemberi suap. Jika tidak, hal ini akan menjadi janggal.
"Jadi, Kejaksaan tidak punya pilihan lain selain menetapkan tersangka pemberi suapnya. Sekali lagi, pemberi suap juga harus ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka," kata Lagat.
Terima Gratifikasi Korupsi Hampir Rp 700 Juta
Kejaksaan Negeri Batam resmi menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam. Iapun ditahan di hari yang sama, Selasa (15/9/2020).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Fauzi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, total nilai gratifikasi yang melibatkan Sutjahjo Hari Murti sebesar Rp 685 juta.
"Benar, sebesar Rp 685 juta. Diberikan oleh seorang pengusaha di Batam," kata Fauzi.