Korupsi Batam Dua Bulan 2 Skandal Terbongkar, Kabag Hukum Pemko Susul Sekwan DPRD ke Penjara

Kurang dari dua bulan terakhir setidaknya ada dua kasus korupsi yang mencolok terjadi di Batam dan menyeret nama-nama pejabat eselon

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Suasana saat penyidik Kejaksaan Negeri Batam membawa Sekwan DPRD Batam Asril masuk ke mobil tahanan, beberpawa waktu lalu. 

Korupsi Batam Dua Bulan 2 Skandal Terbongkar, Kabag Hukum Pemko Susul Sekwan DPRD ke Penjara

TRIBUNBATAM.id - Batam yang bukan Ibu Kota Kepri selama pandemi kembali jadi sorotan publik.

Bukan soal melonjaknya kasus corona, bukan juga tentang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam M Rudi-Amsakar yang kembali maju pada Pilwako di Desember mendatang.

Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kejati Kepri Kecewa

Saat corona melanda dan ketika banyak warga Batam kesulitan mengais makan, informasi tak sedap datang dan dilakoni para pejabat publik.

Sejumlah pejabat eselon di Batam, tertangkap dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kurang dari dua bulan terakhir, setidaknya ada dua kasus korupsi yang mencolok terjadi di Batam.

10 Tahun Buron, Tersangka Korupsi 41 Miliar Ditangkap Saat Makan di Angkringan

Berikut Tribun Batam rangkum dua dugaan korupsi yang menjerat pejabat di Batam kurun waktu dua bulan terakhir:

1. Korupsi Makan Minum DPRD

Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka. (TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA)

Sekretaris Dewan (Sekwan) Asril terjerat kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi makan dan minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Asril ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam pada Kamis (6/8/2020).

DESAK KEJAKSAAN ADIL, Pengacara Sekwan DPRD Batam Asril Aneh Kliennya Tersangka Tunggal Korupsi

Selama proses penyidikan dilakukan Kejaksaan juga sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah oknum wakil rakyat dengan total puluhan juta rupiah.

Adapun dalam kasus ini perbuatan Asril mengakibatkan negara merugi Rp 2 miliar lebih.

Jumlah kerugian negara ini, berdasarkan akumulasi sejak tahun 2017, tahun 2018, dan tahun 2019.

Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang saat itu dijabat Dedie Tri Haryadi mengatakan, menetapkan tersangka dan menahan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril berdasarkan surat Nomor B2072/1.10.11/SB.3.08.2020.

Kuasa Hukum Sekwan DPRD Batam Asril Desak Penyidik Ungkap Tersangka Lain Korupsi Biaya Makan Minum

Sebelumnya, kerugian negara itu adalah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved