KASUS KORUPSI DI BATAM
Pemko Batam Tak Berikan Bantuan Hukum kepada Kabag Hukum Sutjahjo Hari Murti
Wali Kota Batam, Rudi bilang, bantuan hukum terhadap Kabag Hukum Pemko Batam yang diduga menerima gratifikasi diseragkan kepada Korpri
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak memberikan bantuan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemko Batam, Selasa (15/9/2020).
Ditemui di lokasi Golden Prawn, Bengkong, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyatakan, bantuan hukum bagi Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti yang diduga menerima gratifikasi, diserahkan sepenuhnya pada korps pegawai republik Indonesia (Korpri).
"Dari Korpri. Kalau masuk ke masalah institusi baru ada bantuan, tapi kalau pribadi, Korpri sendiri nanti," ujar Rudi.
Sementara itu, ketika ditanyai lebih lanjut terkait status dan identifikasi proyek yang diduga berbuntut gratifikasi tersebut, Rudi mengaku tidak tahu-menahu.
• Kasus Korupsi di Batam, Ombudsman Kepri: Pemberi Suap juga Harus Ditangkap
• Ikut Diperiksa Kasus Gratifikasi Kabag Hukum, Ini Pengakuan Kadis Lingkungan Hidup Batam
"Proyek apa? Saya tidak tahu," ujar Rudi.
Di lokasi yang sama, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, turut angkat bicara. Menurutnya, pihak pemerintah akan menunggu proses hukum bergulir, sekaligus turut mengkaji kasus ini lebih lanjut.
Apabila kasus tersebut terbukti masuk dalam ranah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka tidak ada kebijakan negara dalam hal pemberian bantuan hukum.
"Kalau gratifikasi, tentu kita tidak bisa masuk ke wilayah itu," ujar Amsakar.
Ke depannya, Amsakar menekankan akan terus menghormati perkembangan proses hukum dengan prinsip praduga tak bersalah. Prinsip ini berlaku selama vonis belum diketuk.
Sebelumnya diketahui, kasus yang menimpa Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti diduga perkara gratifikasi dengan nilai Rp 685 juta.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi, sejumlah uang ini diberikan kepada Sutjahjo Hari Murti dari salah satu pengusaha guna meloloskan tender sejumlah proyek di Pemko Batam.
Kini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan turut melibatkan sejumlah nama seperti Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie sebagai saksi.
Terima Gratifikasi Korupsi Hampir Rp 700 Juta
Kejaksaan Negeri Batam resmi menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemerintah Kota Batam. Iapun ditahan di hari yang sama, Selasa (15/9/2020).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Fauzi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, total nilai gratifikasi yang melibatkan Sutjahjo Hari Murti sebesar Rp 685 juta.