Perkembangan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian dijerat pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 juncto 53 KUHP
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BANDAR LAMPUNG - Perkembangan kasus penusukan Syekh Ali Jaber, kini memasuki babak baru.
Sebelumnya polisi menetapkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian sebagai tersangka.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni sebilah pisau bergagang kayu, baju gamis warna hitam, kaos putih, dan kaos biru yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian pun dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Menurut Pandra, semua unsur penyidikan telah terpenuhi.
• Penikam Syekh Ali Jaber Ditahan, Dikenakan Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara
• Muncul Lagi Fakta Baru, Ternyata Syekh Ali Jaber Sudah Lama Diintai Sejak Lama oleh Alpin Andria
Dari pemeriksaan saksi dan alat bukti Alfin Andrian telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Dari hasil penyidikan, Alfin dipersangkakan melanggar hukum pidana pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 juncto 53 KUHP subaider 351 ayat 2 juncto 53 KUHP.
Pandra mengatakan, pasal berlapis dikenakan ke tersangka, agar tidak ada celah hukum lagi bagi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahkan, pihak kepolisian sudah mendatangkan saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri.
Terkait opini berkembang, lanjut Pandra, pihak polisi masih membutuhkan pembuktian secara ilmiah.
Namun, dugaan gangguan jiwa tersangka, tidak akan menghambat proses penyidikan.
"Pidana tetap berlanjut, sambil tersangka kami lakukan observasi oleh saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri," kata Zahwani Pandra Arsyad.
Mengenai hasil pemeriksaan dari Biddokes polri, Pandra menyatakan, butuh waktu hingga 14 hari ke depan.
"Yang bisa menentukan sakit jiwa atau tidak dari saksi ahli. Kami serahkan di peradilan yang memutuskan tersangka bersalah atau tidak," kata Zahwani Pandra Arsyad.
Pandra menambahkan, saat ini polisi masih mendalami keterangan tersangka, saksi lokasi kejadian, saksi korban maupun saksi dari pihak tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15092020_petugas-kepolisian-menggiring-alpin-andria-25-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber.jpg)