PILKADA BINTAN
PILKADA BINTAN - KPU Bintan Buka Posko Pengaduan Bagi Warga Tak Terdaftar di DPS
Selain KPU Bintan, Bawaslu Bintan juga membuka posko pengaduan terkait data pemilih di Pilkada Bintan pada setiap kecamatan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Bintan membuka posko pengaduan.
Posko pengaduan ini dibentuk setelah penyelenggara Pemilu mengeluarkan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) pada Pilkada Bintan.
Pembentukan posko ini tidak hanya pada tingkat kecamatan, namun sampai ke tingkat desa.
Seperti diketahui, KPU Bintan menetapkan 109.530 pemilih masuk DPS.
"Jika ada warga yang belum terdaftar, bisa segera melapor di posko pengaduan yang telah dibuka ini," ucap Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay, Rabu (16/9/2020).
Daftar Pemilih Sementara diakui Haris sudah ditempel pada sejumlah lokasi strategis, seperti kantor desa/lurah serta lokasi lain yang ramai dikunjungi masyarakat.
Warga sudah bisa mengecek namanya masuk atau tidak sebagai pemilih Pilbup Bintan.
Haris juga berharap, masyarakat aktif mengecek namanya dan keluarganya agar masuk dalam daftar pemilih.
Sehingga bisa memberikan hak pilihnya pada pelaksanaan pilkada serentak tahun ini.
"Jika ada warga yang belum terdaftar bisa melapor ke PPS setempat dengan membawa E-KTP dan fotokopi KK
Kami berharap masyarakat juga berperan aktif untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih dengan ikut mencermati DPS yang sudah ditetapkan," ucapnya.
Komisioner Bawaslu Bintan Dumoranto Situmorang menambahkan, pihaknya membuka posko pengaduan terkait data pemilih di tingkat kecamatan.
• Alias Wello-Dalmasri Syam Senang, KPU Bintan Nyatakan Berkas Pendaftaran Keduanya Lengkap
• Dukung Apri Sujadi-Roby Kuniawan, PKS Siap Habis-habisan di Pilkada Bintan
Masyarakat bisa berkonsultasi bahkan mengadukan jika tidak masuk dalam daftar pemilih yang sudah diumumkan KPU Bintan.
"Warga bisa langsung ke sekretariat panwascam di kecamatan masing-masing. Nanti dari panwascam akan meneruskan ke pihak KPU agar datanya dicek. Jika memang memenuhi syarat, akan dimasukkan sebagai daftar pemilih," ucapnya.
KPU Bintan Tambah 3 TPS Baru
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bintan menetapkan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) untuk Pilkada Bintan.
Dalam pleno, sebanyak 109.530 pemilih terdata sebagai DPS. Dari total pemilih tersebut, sebanyak 55.727 laki-laki dan 53.803 perempuan tersebar di 351 TPS di 51 desa/kelurahan se-Kabupaten Bintan.
Rapat pleno terbuka itu diselenggarakan di Convention Hall Bhadra Resort, Toapaya, Rabu (9/9) kemarin.
"Dalam pleno, ada penambahan 3 TPS. Dari angka awal 348 TPS, dalam form A-KWK menjadi 351 TPS," ucap Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay, Kamis (10/9/2020).
Dalam pelaksanaan pleno terbuka, satu-persatu Ketua PPK masing-masing kecamatan membacakan hasil Rekapitulasi Pleno DPHP tingkat kecamatan.
Pihaknya akan menyampaikan salinan kepada Bawaslu Bintan, termasuk mengumumkan hasil DPS tersebut ke desa/kelurahan serta tempat strategis.
Haris menambahkan, KPU Bintan akan mengumumkan hasil DPS kepada masyarakat dan meminta masukan kepada masyarakat dan akan dimulai tanggal 19-28 September 2020 nanti.
"Kami sangat berharap masyarakat ikut berpartisipasi mencermati DPS tersebut," ucapnya.
Bawaslu Bintan Periksa Oknum ASN
Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ) jadi perhatian Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Bintan.
Seorang ASN berinisial Z diminta datang untuk memenuhi panggilan Bawaslu Bintan.
Oknum ASN ini diminta keterangannya terkait kehadirannya dalam acara yang diselenggarakan bakal pasangan calon Apri Sujadi-Roby Kurniawan di Wacopek, Kecamatan Bintan Timur 3 September 2020 lalu.
Bawaslu Bintan pun sudah memutuskan dugaan ASN tak netral ini sebagai temuan, Minggu (13/9).
Tidak hanya oknum ASN berinisial Z, Bawaslu Bintan telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi-saksi yang hadir dalam acara tersebut.
"Terlapor kooperatif, kami berencana akan meminta saksi ahli dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hal ini," ucap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Rabu (16/9/2020).
Ia pun belum bisa memberikan informasi soal kehadiran oknum ASN tersebut dalam acara yang diselenggarakan di kediaman Apri Sujadi itu.
Ini karena materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan sebelum diputuskan apakah termasuk bentuk pelanggaran KPU atau tidak.
Namun, jika nanti hasil akhir mengarah kepada pelanggaran, Bawaslu Bintan akan merekomendasikan kepada kepala daerah, Bawaslu Provinsi Kepri, Bawaslu RI, Mendagri, KASN dan Kemenpan-RB untuk menjatuhi sanksi kepada pelanggar.
Untuk meneliti temuan itu, Bawaslu Bintan diberi waktu oleh undang-undang untuk menuntaskan dugaan kasus netralitas ASN ini paling lambat lima hari untuk diputuskan atau tepatnya pada Jum'at (18/9) mendatang.
"Rencana kita akan meminta keterangan ahli dari KASN jika diperlukan, tapi jika tidak maka hari Rabu besok kita akan memutuskan apakah ini pelanggaran atau bukan," sebutnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)