Batam Terkini

Nelayan Ngelu Tiga Bulan Tak Melaut, DPRD Kepri Minta BP Batam Beri Diskresi

Sejumlah nelayan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ngeluh tak melaut tiga bulan.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
DokWahyu Wahyudin untuk Tribun Batam
KELUHAN - Anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin Bertemu dengan Nelayan Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (20/11/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Sejumlah nelayan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ngeluh tak melaut tiga bulan.

Hal ini menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Salah satu nelayan, Zeky mengatakan, kedua peraturan ini membuat seluruh perizinan nelayan kapal di bawah 30 GT menjadi kewenangan BP Batam, tidak lagi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri.

Kondisi ini mengakibatkan nelayan tidak bisa melaut karena tidak dapat mengurus perizinan.

"Dulu waktu dipegang DKP Provinsi tidak ada masalah, tapi semenjak dipegang oleh BP Batam bermasalah. Kami nelayan taat, tidak berani berlayar kalau tidak ada izin," katanya, Kamis (20/11/2025).

Diky menuturkan, pihaknya sudah mencoba meminta penjelasan perizinan ke BP Batam, namun tidak mendapat jawaban.

"Kita seperti dipimpong, sama sekali tidak ada kejelasan," tuturnya.

Diky yang juga Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri itu pun meminta BP Batam memberikan diskresi kepada nelayan selama masa transisi perizinan.

Menurutnya, jika perizinan atau diskresi tidak kunjung terbit, maka nelayan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dan kebutuhan sekolah anak-anaknya.

"Kami tidak bisa berlayar karena izin kami mati dan tidak bisa diperpanjang. Kami mohon kepada bapak Amsakar dan Ansar agar betul-betul memperhatikan nelayan dengan adanya diskresi khusus untuk para nelayan agar tetap melaut selagi masa transisi perizinan," pintanya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin mengusulkan agar BP Batam meminta pemerintah pusat mengembalikan perizinan kapal di bawah 30 GT menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"BP Batam sebaiknya minta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan perizinan kapal di bawah 30 GT untuk di provinsi," ujarnya.

Jika tidak demikian, ia meminta agar BP Batam memberikan diskresi kepada nelayan untuk tetap bisa melaut selama masa transisi perizinan.

"Saya minta pak Amsakar dan bu Li Claudia untuk membantu masyarakat nelayan ini, jangan sampai mereka terkatung-katung," pintanya.

Anggota DPRD Kepri dua periode itu berharap, para nelayan dengan kapal di bawah 30 GT ini sudah dapat berlayar pada pekan depan.

"Saya harap, pekan depan ini semuanya sudah berjalan dengan baik dan nelayan bisa kembali berlayar," harapnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved