Preman Pemalak di Padang Ditangkap Polisi, Satu Orang Diantaranya Seorang Perempuan
Polresta Padang mengamankan pelaku pungutan liar (pungli) sebanyak 8 orang, dan di antaranya ada satu orang perempuan.
TRIBUNBATAM.id |PADANG - Pelaku pemalakan diamankan polisi, mereka berjumlah delapan orang.
Setelah diamankan dan diperiksa polisi, kemudian mereka diminta untuk membuat surat perjanjian.
Polresta Padang mengamankan pelaku pungutan liar (pungli) sebanyak 8 orang, dan di antaranya ada satu orang perempuan.
Sebelumnya, jajaran Polresta Padang melakukan operasi pengamanan terhadap pelaku pungli dilakukan pada dua waktu dan lokasi.
• Ahok BTP Sebut Bongkar Pasang Posisi Strategis di Pertamina Banyak yang Langsung Lobi ke Menteri
• Pria Tewas Dimtilasi Bukan Orang Sembarangan, Ternyata Manager di Perusahaan Kontraktor
• Bupati Anambas Belum Kasih Keputusan Soal Permintaan Kapten Kapal Pukat Mayang
" Pertama kita mengamankan pelaku pengli sebanyak 4 orang di kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang (Rabu) sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (16/9/2020).
Disebutkannya, beberapa teduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IA (18), DA (21), IR (22), dan S (51).
Dari empat pelaku yang diamankan, pihaknya menyita barang bukti (BB) uang tunai dengan total Rp 127 ribu.
"Selanjutnya pukul 16.30 WIB diamankan 4 orang kembali di sekitaran Pasar Raya Padang seperti di dekat kawasan Permindo," kata Imran.

Bikin Surat Perjanjian
Mantan Kapolres Dharmasraya ini mengatakan kalau pelaku berinisial AJA (42), EA (29), BE (41), I dan (40).
Dari penangkapan kedua tersebut, pihaknya menyita uang tunai Rp 41 ribu dari keempat pelaku.
"Totalnya, pada hari ini kita mengamankan delapan pelaku pungli di kawasan Pasar Raya Padang," sebutnya.
Di antaranya delapan pelaku, dikatakannya ada satu perempuan yang ikut diamankan.
"Pelaku dan barang bukti berupa uang tunai kami bawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polresta Padang," kata AKBP Imran Amir.
Selain itu, pihaknya juga meminta para pelaku pungli untuk membuat surat perjanjian.
"Di dalam surat perjanjian tersebut mereka berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya, dan jika mengulangi bersedia dihukum," kata AKBP Imran Amir.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Preman Pemalak Bikin Surat Perjanjian, Ada Seorang Perempuan Ikut Diamankan Polresta Padang