BLT Tenaga Pendidik, 398.637 Guru Honorer Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Pemerintah telah mencairkan subsidi gaji kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.

Tribunnews/Jeprima
BLT TENAGA PENDIDIK - Pemerintah telah mencairkan subsidi gaji Rp 600 ribu kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan. 

Mungkin Anda masuk dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan batch berikutnya.

Lalu bagaimana cara cek apakah nomor rekening kita apakah sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan?

Cek dalam artikel ini.

Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah ( BSU).

Pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 (pencairan BLT/ BLT BPJS).

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran BLT ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah.

Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September  2020.

Menaker Ida Fauziyah berharap, tiap pekannya BPJamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan ) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.

Ida Fauziyah menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.

"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2020).

Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji BPJS

Ketenagakerjaan atau subsidi gaji Rp 600.000 diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Syarat di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Lalu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 398 Ribu Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Mendapat Subsidi Gaji

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved