KASUS KORUPSI DI BATAM

Kasus Gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam terkait Proyek di Dinas Lingkungan Hidup?

Peruntukan uang gratifikasi senilai Rp 685 juta yang diterima Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti mulai terkuak.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO
DITAHAN-Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam, Sutjahjo Hari Murti digiring petugas polisi setelah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (15/9/2020). Sutjahjo Hari Murti resmi ditahan Kejaksaan Negeri Batam atas dugaan tindak pidana gratifikasi senilai Rp 685 juta. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemko Batam, Selasa (15/9/2020) lalu.

Namun hingga Kamis (17/9/2020), belum terkuak secara detail kasus hukum yang menjeratnya.

Dari pihak Kejaksaan Negeri Batam baru menyebut, total nilai gratifikasi yang melibatkan Hari Murti sebesar Rp 685 juta, dan diberikan dalam tiga tahap oleh seorang pengusaha Batam.

Lebih dari itu, soal kronologi kasus dan siapa pengusaha yang memberikan uang kepadanya, hingga saat ini belum terungkap.

Sementara itu, di lapangan perlahan-lahan peruntukan uang gratifikasi senilai Rp 685 juta yang diterima oleh Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti mulai terkuak.

Kabag Hukum Pemko Batam Ditahan di Rutan Tanjungpinang, Tempati Ruang Penyengat Khusus Kasus Korupsi

Wali Kota Batam Tunjuk Demi Asfinul Nasution Jadi Pelaksana Tugas Kabag Hukum Pemko Batam

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, proyek itu merupakan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Uang haram itu diberikan dalam tiga tahap.

"Untuk meloloskan itu, seorang pengusaha di Batam memberikan uang pemulus kepada pak Hari (Sutjahjo Hari Murti,red). Dan itu kejadian dua tahun lalu. Makanya heran, kok baru terkuak semua saat ini," ujar sumber pegawai Pemko Batam yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Kamis.

Dalam rentetan kasus ini, nama Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, Kadis Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie ikut diperiksa sebagai saksi.

Bahkan, mobil Daihatsu Taft Rocky BP 1671 DE milik Aditya pun sudah disita Kejaksaan Negeri Batam.

"Mobil itu ada hubungannya dengan dugaan gratifikasi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah, sebelumnya.

Diberitakan, Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti ditetapkan dan ditahan Kejaksaan Negeri Batam. Ia diduga, menerima suap dari seorang pengusaha.

Ia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau kedua, melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

Pengakuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Sebelumnya, nama Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Batam, Herman Rozie santer dikabarkan ikut menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Herman Rozie pun tak membantahnya. Dia menuturkan, pemeriksaannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hanya sebatas saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved