PILKADA KEPRI
KPU Kepri Ingatkan Bapaslon Pilkada Kepri Tak Gunakan Anggaran Negara untuk Dana Kampanye
Sumber dana kampanye, diakui Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung S boleh didapatkan dari bapaslon, sumbangan perseorangan, kelompok masyarakat.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri mengingatkan bakal pasangan calon tidak menggunakan sumber anggaran negara untuk dana kampanye.
Ini disampaikan karena setiap penghubung bakal pasangan calon diminta menyiapkan laporan awal dana kampanye pada 25 September 2020.
Sumber dana kampanye, diakui Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung S boleh didapatkan dari bakal pasangan calon, sumbangan perseorangan, kelompok masyarakat yang tergabung organisasi, dan perusahaan berbadan hukum yang legal.
"Pada 23 September LO sudah juga mulai mendaftarkan rekening khusus dana kampanye. Tidak boleh bergabung dengan rekening Parpol atau pasangan calon," sebut Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung S, Kamis (17/09/2020).
Selain itu, baik perseorangan atau perusahaan asing juga tidak dibenarkan dalam pemeberian bantuan dana kampanye terhadap Paslon.
Untuk batas maksimal sumbangan dana kampanye. Dari perseorangan sebesar Rp 75 juta, Parpol, Ormas, Perusahaan badan hukum jelas sebesar Rp 750 juta.
"Sebab dalam pemberian dana kampanye harus diisi identitas jelas, dan sumber keuangan juga jelas, bukan dari tindak kejahatan.
Pemberiannya juga bisa parsial, jadi gak langsung batas maksimal itu. Jadi catatan, jangan lebih dari batas yang sudah ditentukan," ucapnya.
KPU pun akan melakukan pengecekan penerimaan dana kampanye mulai dari 25 September, 31 Oktober, dan 6 Desember 2020.
"Kebutuhan pengeluaran selama masa kampanye, hanya boleh diambil dari rekening khusus dana kampanye itu," ucapnya.
KPU Kepri Periksa Dokumen Bapaslon
Verifikasi berkas pasangan calon Pilkada Kepri di Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kepri menyasar hingga legalitas ijazah.
Tidak hanya berkas pencalonan, KPU Kepri juga mengecek berkas calon yang ikut Pilkada serentak di Kepri.
Seperti diketahui, KPU Kepri bakal menetapkan pasangan calon Pilkada Kepri pada 23 September 2020.
"Kami cek juga ijazahnya asli atau tidak. Setelah kami, ternyata kroscek memang benar," ucap Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung S saat ditemui di Kantor KPU Kepri di Tanjungpinang, Kamis (17/9/2020).
• Bangun Dinasti Politik di Pilkada Kepri, Sebuah Keuntungan atau Kerugian? Ini Kata Akademisi
• Termasuk Bebas Narkoba, Ini Rangkaian Tes Kesehatan Peserta Bakal Calon Pilkada Kepri di RSBP Batam