Pangkat Tertinggi Satpam Tiga Segitiga Merah di Seragam Baru, Ini Bedanya dengan Pangkat Polisi
Anggota Satpam kini memiliki kepangkatan yang terdiri dari tiga golongan, yaitu manajer, supervisor, dan pelaksana, apa bedanya dengan pangkat polisi
TRIBUNBATAM.id - Anggota Satpam kini memiliki kepangkatan yang terdiri dari tiga golongan, yaitu manajer, supervisor, dan pelaksana, apa bedanya dengan pangkat polisi?
Kapolri Jenderal Idham Azis mengubah seragam Satpam menjadi warna coklat, seperti seragam polisi.
Bahkan seragam baru satpam juga dilengkapi dengan pangkat.
Aturan mengenai seragam baru satpam tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diteken oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan ditetapkan pada 5 Agustus 2020.
Dalam draf yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, tertulis golongan pangkat manajer terdiri dari manajer utama, manajer madya, dan manajer.
Golongan kepangkatan manajer ditandai dengan segitiga berwarna merah.
Satu segitiga untuk manajer, dua segitiga untuk manajer madya, serta tiga segitiga untuk manajer utama.
• Sederet Fakta Seragam Satpam Diganti Mirip Polisi, Filosofi hingga Perintah Kapolri
Kemudian, golongan supervisor meliputi jenjang supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Tanda pangkat golongan ini berupa segitiga berwarna kuning.
Terakhir, golongan pelaksana yang terdiri dari, pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana. Tanda pangkat untuk golongan ini adalah segitiga berwarna putih.
Untuk dapat menduduki golongan kepangkatan tersebut, anggota satpam harus mengikuti pelatihan. Hal itu tercantum dalam Pasal 21.
“Pelatihan Gada Pratama untuk tingkatan pelaksana; Pelatihan Gada Madya untuk tingkatan supervisor; dan Pelatihan Gada Utama untuk tingkatan manajer,” seperti dikutip dari draf.
Pelatihan untuk anggota satpam diselenggarakan oleh Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operasional (SIO) jasa pelatihan.
Kenaikan pangkat
Pasal berikutnya mengatur perihal mekanisme kenaikan pangkat serta persyaratannya.
Diketahui, peraturan tersebut juga mengatur perihal perubahan pada seragam satpam yang menjadi warna coklat seperti seragam anggota kepolisian.
Jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam. Di peraturan sebelumnya, hanya terdapat empat macam seragam satpam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/seragam-baru-satpam.jpg)