Ini Aturan Kemenhub yang Baru Terbit Bagi Para Pesepeda
Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
TRIBUNBATAM.id - Bagi para pesepeda, ini ada aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Peraturan yang diteken 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait aturan pesepeda tersebut pada hari ini. "Sudah nanti akan saya preskon," ucapnya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com.
Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Spakbor
2. Bel
3. Sistem rem
4. Lampu
5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan
7. Pedal
Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketentuan untuk pesepeda
Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:
- Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/komunitas-sepeda-di-batam-1.jpg)