BATAM TERKINI
Polisi Tangkap Seorang Nelayan di Sekupang Batam, Kedapatan Bawa 1 Kg Sabu
Ditresnarkoba Narkoba Polda Kepri mengamankan seorang nelayan berinisial SY (49), warga Pulau Terong Belakangpadang, Batam karena membawa 1 kg sabu.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pelaku kepemilikan narkoba di Kawasan Sekupang, Batam.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menyita 1.057 gram sabu.
Pelaku yang diamankan subdit 3 Ditresnarkoba Narkoba Polda Kepri yakni SY (49) Warga Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang, kota Batam.
SY sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.
"Kita mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu, Senin (14/9/2020) di pinggir Jalan Depan Halte Shangrilla, Sekupang, Batam," ujar Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, Jumat (18/9/2020).
• Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Bekuk 1 Tersangka, Temukan Sabu, Diduga Jaringan Antar Kabupaten
Mudji menjelaskan, penangkapan terhadap seorang nelayan dilakukan subdit 3 Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitendaun pagi hari.
"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07:00 WIB dengan upaya paksa oleh anggota," ujar Mudji.
Saat ini pelaku yakni SY beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1057 tengah dalam pemeriksaan Ditresnarkoba.
"Terhadap barang bukti dan pelaku masih kita kembangkan," ujar Mudji. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/18092020nelayan-bawa-narkoba.jpg)