TANJUNGPINANG TERKINI

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Bekuk 1 Tersangka, Temukan Sabu, Diduga Jaringan Antar Kabupaten

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mendapat serbuk haram itu dari seseorang yang datang dari Karimun.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menangkap seorang diduga pengedar sabu-sabu. Ia diduga bagian dari sindikat jaringan narkoba Karimun-Tanjungpinang. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang pria berinsial K di parkiran sebuah indekos di Kilometer 6 Tanjungpinang.

Penangkapan yang terjadi Sabtu (5/9) ini, diakui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Burungudju berawal dari laporan masyarakat yang melihatnya menggunakan mobil warna hitam dan membawa sabu-sabu, Jumat (4/9).

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket diduga berisi sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik bening.

Tidak puas sampai di situ, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menggeledah tempat tinggal tersangka yang beralamat di Kampung Melayu.

Di tempat tinggal tersangka, polisi menemukan lagi 11 paket narkoba diduga sabu-sabu.

3 Orang Dibekuk Satreskrim Polres Tanjungpinang, Diduga Terlibat Pencurian Ponsel, 1 Masih Buron

Dua Orang Diringkus Satresnarkoba Polres Bintan, Temukan 7 Paket Narkoba Jenis Sabu-sabu

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mendapat serbuk haram itu dari seseorang yang datang dari Karimun.

Saat ini orang tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka merupakan bagian sindikat jaringan narkoba Karimun-Tanjungpinang. Yang bersangkutan juga positif mengonsumsi narkoba dari hasil pemeriksaan tes urine," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Selasa (15/9/2020).

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti 13 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 79 gram, 1 bundel plastik bening.

Kemudian satu ponsel warna biru, satu unit mobil warna hitam, 1 Timbangan Digital, sebuah dompet dan satu helai pakaian warna merah putih.

Tersangka berikut beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Penjara 5 (lima) tahun ke atas," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved