Bambang Trihatmodjo Tak Senang Dicegah Sri Mulyani ke Luar Negeri, Ada Apa?
Putra Presiden RI HM Soeharto dan Siti Hartinah, Bambang Trihatmodjo dicekal berpergian ke luar negeri oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.
• Biasa Tampil Kalem, Bambang Trihatmodjo Jadi Sorotan Saat Foto Boomerang Bareng Keluarga Mayangsari
"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik.
Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail, tapi itu aturannya demikian.
Kita jaga semua," jelas dia.
• Seperti Honeymoon, Begini Mesranya Bambang Trihatmodjo Memeluk Mayangsari Saat Main Jet Ski di Laut
Untuk diketahui, melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).
Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.
Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.
Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
• Reaksi Khirani Anak Tunggal Mayangsari & Bambang Trihatmodjo Ketika Disebut Mirip Adi Firansyah
Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara.
• Viral Video Mayangsari & Bambang Trihatmodjo Gendong Bayi Sambil Asyik Main, Khirani Punya Adik?
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Menkeu Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri