Bambang Trihatmodjo Tak Senang Dicegah Sri Mulyani ke Luar Negeri, Ada Apa?
Putra Presiden RI HM Soeharto dan Siti Hartinah, Bambang Trihatmodjo dicekal berpergian ke luar negeri oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Putra Presiden RI HM Soeharto dan Siti Hartinah, Bambang Trihatmodjo dicekal berpergian ke luar negeri oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
• Terima DM Ancaman Soal Nyawa Bambang Trihatmodjo, Anak Mayangsari Ingatkan ke Sang Netizen
Bambang Trihatmodjo adalah putra ketiga Presiden RI HM. Soeharto, yang juga dikenal sebagai pengusaha dengan bisnis yang menggurita.
Lama namanya tak muncul ke permukaan, Bambang kembali menjadi sorotan karena konflik dengan Kemenkeu.
• Kemenkeu Bocorkan Syarat Tunjangan Pulsa Gratis PNS hingga Rp 400 Ribu: Tidak Semua ASN Dapat
Ia yang tak terima dicegah ke luar negeri, melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk ke luar negeri.
Kebijakan mengenai pencekalan dirinya untuk ke luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.
Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.
Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.
• Utangnya Ditagih, Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo Malah Gugat Menteri Keuangan Sri Mulyani
"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang.
Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (18/9/2020).
"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan.
Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.
• Sosok Ayah Halimah Agustina Kamil, Mantan Mertua Bambang Trihatmodjo, Ternyata Kepercayaan Soeharto