COVID 19
DPRD Kepri: Kok Ongkos Rapid Test ABK di Batam Rp 450 Ribu Padahal Harga Minimum Rp150 Ribu
Dikhawatirkan akibat biaya Rapidtest yang terlalu mahal, ABK keluar secara sembunyi sembunyi dan dapat membuat kluster baru Covid-19.
DPRD Kepri: Kok Ongkos Rapid Test ABK di Batam Rp 450 Ribu
TRIBUNBATAM.id, BATAM -- Komisi I DPRD Provinsi Kepri, mempertanyakan pola pengawasan otoritas pelintas batas negara atas tenaga kerja asing (TK) ke Pulau Batam, pekan lalu.
"Tanggal 1 September 2020 ada 22 pekerja asing WNI China masuk ke Batam bekerja di pabrik daur ulang kertas. Melihat jenis PT nya ini tidak memerlukan terlalu banyak tenaga kerja asing. Apakah ini masuk monitor pihak Imigrasi?," tanya anggota Komisi DPRD Kepri Ubaingan Sigalingging, saat kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Unit Layanan Passpor di Harbour Bay Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (18/9).
Selain pengawasan TKA, DPRD juga meminta klarifikasi klarifikasi terkait dugaan pengarahan Rapid Test anak buah kapal (ABK) ke Kantor kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam.
"Ada informasi beberapa ABK keluar dari kapal diam-diam untuk menghindari rapidtes yang biayanya mencapai Rp 450 Ribu, Kala mereka tidak terkonfirmasi positif tidak ada masalah yang masalah jika mereka positif Corona langsung berbaur kepada masyarakat itu berbahaya," jelas politisi Hanura ini.
Padahal, tambahnya, biaya rapid test minimun yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 150 ribu.
• Ada Masker Tapi Tak Dipakai, Ratusan Warga Terjaring Razia Masker di Simpang Nato Sagulung Batam
• Dua orang Reaktif Rapid Test saat Pemeriksaan di Polresta Barelang, Akan Jalani Swab Test
• Terima Laporan Dugaan Permainan Terkait Rapid Test, DPRD Kepri Datangi Kantor KKP kelas I Batam
Dia menyebutkan saat ini baik pemerintah pusat hingga pemerintah daerah berupaya menekan penyebaran Covid-19.
Dikhawatirkan akibat biaya Rapidtest yang terlalu mahal, ABK keluar secara sembunyi sembunyi dan dapat membuat kluster baru Covid-19.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Imigrasi Kelas I Batam, Budiman mengatakan bahwa para TKA yang bekerja di di salah satu pabrik kertas di kawasan Tanjung Uncang, Kota Batam itu tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta Tanggerang Banten.
"Lalu mereka melakukan penerbangan domestik dari Jakarta ke Batam," ujarnya.
Lanjutnya untuk ijin tinggal serta visa puluhan TKA asal China itu dikeluarkan oleh Imigrasi Soekarno Hatta.
" Imigrasi hanya mengawasi terkait izin tinggalnya, tapi kalau terkait bagaimana itu perusahaan, bagaimana jumlah tenaga kerja kok sebanyak ini, itu bukan kewenangan kami, itu ada di kementrian tenaga kerja," ujar Budiman.
Budiman menjelaskan ijin Para TKA asala China itu sudah sesuai prosedur.
"Izin tinggal mereka disini tadi juga sudah disampaikan di awal bahwa mereka pemegang izin tinggal terbatas, secara regulasi sudah selesai. Mereka bekerja kesini untuk perusahaan daur ulang," sebutnya.
Budiman menyebutkan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang kepada para TKA yang saat ini bekerja di salah satu perusahaan daur ulang kertas.

Para ABK kapal diarahkan untuk melakukan Rapid Test dan Swab test di kantor KKP kelas I Batam oleh pihak Imigrasi
Dalam Pertemuan di kantor Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam ,Unit Layanan Passpor, Harbour Bay, Batu Ampar, Uba mempertanyakan terkait dugaan imigrasi mengarahkan agen pelayaran agar ABK Kapal melakukan Rapidtest di KKP.
Kepala Bagian Tata Usaha Imigrasi Klas 1 Khusus Batam, Budiman, yang menerima rombongan Komisi I DPRD Kepri itu menyebutkan bahwa untuk Pengawasan kesehatan para ABK kapal bukan kewenangan pihak Imigrasi melainkan pihak KKP kelas I Batam.
"Kapal masuk KKP mengisolasi kapal selama 14 harin dan apabila dalam 14 hari itu mereka dijinkan turun. Bila ada ABK yang melompat diam diam maka ia sudah melanggar protokol kesehatan. Kita hanya melakukan pekerjaan pemeriksaan dokumen dimana pekerjaan yang kita lakukan itu di pelabuhan resmi," ujarnya.
Sedangkan dugaan mengarahkan agen pelayaran agar para ABK kapal melakukakn pemeriksaan kesehatan baik Rapidtest dan Swab test dikatakan Budiman pihaknya tidak melakukan hal itu.
"Kita imigrasi dalam melaksanakan pekerjaan kita saja, tidak ada mengarahkan seperti itu.Tugas kami adalah memeriksa paspor,tidak ada berkaitan dengan anjuran repidtes, kita hanya memeriksa kru dan paspor," ujarnya
Dijelaskan lebih teknis oleh salah seorang staf Imigrasi Batam bahwa pihaknya dan agen kapal memamng sebagai mitra dan berkomunikasi, tetapi untuk mengarahkan melakukan pemeriksaan kesehatan tidak pernah dilakukan pihaknya.
"Kita bukan membela diri bisa jadi agen atau pihak terkait yang tidak bertanggung jawab menjual nama instansi kita. Kita akan telusuri hal ini dengan melaporkan kepada pimpinan," jelasnya di depan anggota Komisi I DPRD Kepri.
Menurut Uba Nantinya hasil sidak di KKP kelas I Batam dan klarifikasi ke Imigrasi Batam ini akan di rapatkan di unsur komisi I dprd kepri dan tembusan dari rapat tersebut akan disampaikan ke unsur pimpinan agar diterbitkan rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan kita dilapangan.
"Salah satunya kita akan berkordinasi dengan saber pungli polda kepri terkait adanya dugaan pungli di dalam proses rapid test kepada ABK yang dilakukan di KKP Kelas 1 Batam," ujarnya.(Bob)