BATAM TERKINI
Komisi I DPRD Kepri Sidak KKP Batam, Tanyakan Biaya Rapid Test Capai Rp 450 Ribu
Mahalnya biaya rapid test ada ABK kapal yang sampai nekat sembunyi-sembunyi ke luar bahkan sampai ada yang lompat dari kapal agar bisa ke luar.
"Mungkin ada oknum tertentu yang memanfaatkan hal tersebut," ujarnya.
Romer mengatakan pihaknya tidak pernah memaksakan harus ke KKP.
"Tidak ada keharusan bahwa harus ke KKP, mereka sebagian rapid test di luar, yang rapid test hanya untuk kru kapal yang akan naik ke kapal. Mereka sebagian rapid test di luar," ujar Romer.
Pantauan TRIBUNBATAM.id di kantor KKP kelas I Batam terlihat sebagai ABK kapal melakukan antre di KKP untuk melakukan rapid test atau swab test.
Tidak hanya WNI tetapi ABK yang hendak melakukan pelayaran juga terlihat melakukan antrean untuk tes kesehatan.
Dalam sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Kepri itu juga mengkritisi tempat yang menjadi tempat test Covid-19 untuk para ABK kapal.
Lalu lalang kendaraan berat keluar masuk pelabuhan dan menimbulkan debu yang kurang mengenakan. Anggota DPRD Kepri juga bergerak ke kantor pelayanan Imigrasi Batam yang berada di kawasan Harbour Bay.
Komisi I DPRD Kepri bersilaturahmi ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam ,Unit Layanan Paspor yang dijumpai oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Imigrasi Kelas I Batam.
Dalam pertemuan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam ,Unit Layanan Paspor, Harbour Bay, Batu Ampar, Uba mempertanyakan terkait dugaan Imigrasi mengarahkan agen pelayaran agar ABK Kapal melakukan rapid test di KKP.
"Saya mendapat informasi dari ABK bahwa biaya rapid test itu Rp 450 ribu ada indikasi permainan antara jasa pelayaran, KKP dan imigrasi, yang mana imigrasi mengarahkan agen pelayaran untuk melakukan rapid test ke KKP," kata Uba.
Kabag TU Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Budiman, yang menerima rombongan Komisi I DPRD Kepri itu menyebutkan bahwa untuk pengawasan kesehatan para ABK kapal bukan kewenangan pihak Imigrasi melainkan pihak KKP kelas I Batam.
"Kapal masuk KKP mengisolasi kapal selama 14 hari dan apabila dalam 14 hari itu mereka dizinkan turun. Bila ada ABK yang melompat diam-diam maka ia sudah melanggar protokol kesehatan. Kita hanya melakukan pekerjaan pemeriksaan dokumen dimana pekerjaan yang kita lakukan itu di pelabuhan resmi," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin Hamapu)