Peran Bos Perusahaan Bus di Tasikmalaya dalam Sindikat Narkoba, Modifikasi Bus Buat Simpan Sabu

Pemilik Perusahaan Otobus (PO) berinisial F ditangkap karena diduga terlibat sindikat narkoba.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Foto-foto penggerebekan dan penggeledahan Bus Pelangi jurusan Medan-Tasikmalaya yang membawa paket sabu besar seberat 13 kilogram dengan tujuan mengedarkan di wilayah Tasikmalaya, Rabu (16/9/2020) malam. 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, TASIKMALAYA - Polisi mengungkap sindikat narkoba.

Jaringan sindikat narkoba inipun diketahui ikut melibatkan bos perusahaan bus.

Pemilik Perusahaan Otobus (PO) P berinisial F ditangkap karena diduga terlibat sindikat narkoba.

Ini diketahui setelah petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) dan jajaran Polresta Tasikmalaya menemukan 13 kilogram sabu di dalam bus yang merupakan trayek Medan-Tasikmalaya, Rabu (16/9/2020).

Sabu tersebut dibungkus karung warna putih dan disembunyikan di bawah lorong jok penumpang, tepatnya di dekat bangku sopir.

F diduga memodifikasi bagian bus itu untuk menyimpan sabu tersebut.

Bos PO Pelangi Diduga Gembong Narkoba, 13 Kilogram Sabu Ditemukan BNN Dalam Bus

Terungkap Sosok Bandar Narkoba yang Kabur Dari Lapas, Ternyata Divonis Mati Sejak 2017 Lalu

"F merupakan pengendali sindikat narkoba yang diungkap di Rajapolah, Tasikmalaya. Dia yang diduga pengendali serta pemilik bus," ujar Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat Supyan Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Supyan menjelaskan, bus itu  berhasil dihentikan petugas di Jalan Raya Rajapolah setelah pihaknya menguntit bus itu dari Aceh, Medan hingga Tasikmalaya.

Selain amankan sabu, polisi juga menangkap sopir berinisial ED asal Tasikmalaya dan kernet berinisial AM asal Medan. (Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos PO Pelangi Diduga Terlibat Sindikat Narkoba, Modifikasi Bus Simpan Sabu 13 Kilogram"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved