Ponsel Anda Tak Terdaftar di Kemenperin? Begini Cara Daftar IMEI HP yang Dibeli dari Luar Negeri!
Aturan pemblokiran ponsel ilegal alias ponsel BM melalui nomor IMEI resmi diberlakukan pemerintah.
TRIBUNBATAM.id - Aturan pemblokiran ponsel ilegal alias ponsel BM melalui nomor IMEI resmi diberlakukan pemerintah.
Aturan ini sebelumnya sempat mengalami penundaan beberapa kali.
Aturan ini sebabkan handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian
Sejak berlakunya aturan ini, kenaikan pendaftaran IMEI di Bea Cukai Kualanamu belum signifikan.
Hal ini dikarenakan Bea Cukai hanya diberi kewenangan untuk pendaftaran pada saat importasinya saja.
Sementara untuk IMEI yang sudah beredar tidak menjadi domain kewenangan Bea Cukai untuk pendaftarannya.
"Kenaikan pendaftaran IMEI untuk HKT bawaan penumpang belum signifikan.
Hal ini juga karena barang penumpang sangat berkorelasi dengan jumlah penerbangan internasional.
Sedangkan penerbangan internasional berkurang signifikan di Kualanamu," kata Kasi Penyuluhan Layanan
Informasi (PLI) Bea dan Cukai Kualanamu Rahmat P, Kamis (17/09/2020).
Sementara pendaftaran IMEI di barang kiriman, kata Rahmat, tentu lebih banyak dari pada barang penumpang,
mengingat penerbangan internasional berkurang di Bandara Kualanamu, pembelian banyak dilakukan
dari luar negeri via online.
Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar