Ponsel Anda Tak Terdaftar di Kemenperin? Begini Cara Daftar IMEI HP yang Dibeli dari Luar Negeri!
Aturan pemblokiran ponsel ilegal alias ponsel BM melalui nomor IMEI resmi diberlakukan pemerintah.
negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban
perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi
Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh melalui Play Store.
Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Pihaknya mengimbau penumpang yang membawa HKT dari luar negeri untuk segera melakukan pendaftaran.
Namun bagi penumpang dari luar negri yang membawa HKT asal impor namun tidak mendaftarkan ke Bea Cukai
pada saat kedatangan, diberikan toleransi untuk mendaftarkan ke Kantor Bea Cukai terdekat.
"Penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang
dibawanya serta telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tersebut
melalui kantor pabean yang terdekat dengan domisilinya," katanya.
Pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut.
Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak sebanyak dua unit untuk setiap penumpang.
"Perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor
dan wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor," katanya.
Adapun yang harus dibayarkan adalah bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)