Ponsel Anda Tak Terdaftar di Kemenperin? Begini Cara Daftar IMEI HP yang Dibeli dari Luar Negeri!

Aturan pemblokiran ponsel ilegal alias ponsel BM melalui nomor IMEI resmi diberlakukan pemerintah.

Tangkap Layar https://imei.kemenperin.go.id/
Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin, Bila Tak Terdaftar Ponselmu BM/Ilegal, Awas Diblokir! 

negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban

perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi

Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Pihaknya mengimbau penumpang yang membawa HKT dari luar negeri untuk segera melakukan pendaftaran.

Namun bagi penumpang dari luar negri yang membawa HKT asal impor namun tidak mendaftarkan ke Bea Cukai

pada saat kedatangan, diberikan toleransi untuk mendaftarkan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

"Penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang

dibawanya serta telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tersebut

melalui kantor pabean yang terdekat dengan domisilinya," katanya.

Pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut.

Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak sebanyak dua unit untuk setiap penumpang.

"Perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

dan wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor," katanya.

Adapun yang harus dibayarkan adalah bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved