Minggu, 26 April 2026

Tak Pakai Masker, Sejumlah Pengendara Motor di Anambas Terjaring Operasi Yustisi

Operasi yustisi menyasar warga dan pengendara sepeda motor yang tak pakai masker dan melintas di simpang Kantor Dinas Kesehatan Anambas

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
OPERASI YUSTISI - Polres Anambas dan Satpol PP Anambas memberhentikan pengendara motor yang tidak menggunakan masker untuk dicatat identitas serta diberikan sanksi dalam operasi yustisi, Jumat (18/9/2020) Poto: istimewa 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Tim gabungan Polres Anambas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anambas secara rutin menggelar operasi yustisi.

Tim ini akan menyetop pengendara motor di wilayah Anambas yang tidak menggunakan masker. Tidak hanya pengendara motor, termasuk warga yang berada di luar rumah, tetapi tidak memakai masker.

Kepada warga ini, siap-siap akan mendapat sanksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan di masa Covid-19.

Karena itu, bagi pengendara motor saat akan keluar rumah perlu diingat, jangan lupa memakai masker.

Operasi yustisi kali ini menyasar warga yang berada di luar rumah, pengendara sepeda motor yang melintas di simpang Kantor Dinas Kesehatan.

Operasi Yustisi, 80 Pengendara Motor Terjaring Tak Pakai Masker di Batam

CATAT! Mulai Hari Ini, 15 September Aparat Mulai Gelar Operasi Yustisi, Minta Warga Pakai Masker

"Operasi yustisi digelar sebagai bentuk keseriusan pemerintah kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan kita tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis maupun sanksi sosial lainnya di tempat pada saat operasi berlangsung," ujar Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam, Jumat (18/9/2020).

Diberlakukan sanksi tersebut supaya masyarakat sadar untuk tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan bila keluar dari rumah dan beraktivitas sehari-hari,

"Apabila Perbup Kepulauan Anambas untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan telah berlaku, tentunya sanksi akan mengikuti di dalam Perbup," kata Cakhyo.

Dari data yang diperoleh, kebanyakan sanksi yang diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker adalah teguran secara lisan. Para pengendara ini nantinya akan dicatat identitas mereka.

Seperti yang dikatakan oleh salah satu pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker. Alasan yang sering dilontarkan adalah kebanyakan dari mereka lupa membawa masker karena buru-buru keluar rumah.

Ada juga yang mengatakan belum mengetahui peraturan yang harus mewajibkan memakai masker saat keluar rumah.

"Kemarin kan sudah lama tak ada razia lagi, sekarang sudah mulai ada razia masker. Saya juga baru tau, makanya lupa pakai masker ke luar.

Padahal mau ke pasar saja rencananya, tapi karena sekarang sudah tau saya tak mau kecolongan lagi," kata Ana, salah satu pengendara motor.

(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved